TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya untuk mengatasi persoalan sampah.
Pemkab Gowa resmi bergabung dalam kerja sama regional untuk mengolah sampah menjadi listrik melalui skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur.
Serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman sebagai bagian dari konsolidasi lintas daerah dalam mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis sistem dan teknologi.
Berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (4/4/2026).
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan langkah ini menjadi upaya nyata mengurangi beban sampah harian di wilayahnya.
“Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ujarnya.
Baca juga: 200 Ton Sampah dari Gowa dan Maros Dibawa ke Makassar Per Hari Demi Penuhi Kebutuhan PSEL
Menurutnya, produksi sampah di Gowa tergolong tinggi, terutama di kawasan perkotaan yang padat penduduk.
Karena itu, pengawasan pengelolaan sampah dinilai harus semakin diperketat.
“Pengelolaan sampah harus berdampak langsung ke masyarakat. Ini yang terus kita dorong, terutama di wilayah perkotaan,” jelasnya.
Selain pengolahan di hilir, Husniah menyiapkan penguatan dari sisi hulu dengan mendorong pemilahan sampah berbasis masyarakat.
“Masyarakat kita edukasi untuk memilah sampah, baik organik maupun anorganik. Ke depan ini bisa bernilai ekonomi bagi warga,” beber Husniah.
Dijelaskan Husniah, Gowa adalah salah satu kabupaten yang produksi sampahnya besar.
"Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu pengawasan ketat bagaimana pengelolaan sampah berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Gowa," tambahnya.
Lebih jauh, intervensi kebijakan daerah tidak dihentikan pada fase hilir. Pemkab Gowa memproyeksikan integrasi sistem ekonomi sirkular melalui sentra pemilahan terpadu.
"Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya," tegas Talenrang.
Penguatan kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan kerangka kebijakan nasional terkait kedaruratan daya tampung infrastruktur persampahan.
Pendekatan Waste to Energy dinilai sebagai solusi taktis yang wajib diimbangi dengan reduksi material dari hulu.
Hanif mendesak agar pemerintah daerah mengoptimalkan pemilahan di sumber demi menekan beban fasilitas pengolahan akhir.
"TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan sisa kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menegaskan konsekuensi teknis dari kerja sama ini berada pada konsistensi suplai dan tata kelola di daerah.
Pemerintah daerah berkewajiban mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan.
Sekaligus lanjutnya, tetap memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah dari sumber hingga pengangkutan.
“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya.(*)