Sosok Pria Asal Konawe Utara Bawa Badik Kini Ditahan Polresta Kendari, Terancam Pasal 307 KUHP
Sitti Nurmalasari April 06, 2026 12:43 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SI (43), karena kedapatan menguasai senjata tajam tanpa izin, Minggu (5/4/2026).

Sosok pria asal Kelurahan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diamankan polisi di Kawasan Kost WK Eksklusif.

Lokasinya di Jalan Wayong Dalam 2, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya situasi yang mengancam keamanan.

"Iya benar, personel Subnit 1 Satreskrim telah mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP," ujar AKP Welliwanto saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026) malam.

Baca juga: Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diringkus di Kendari, Beraksi 45 TKP, Gasak Motor Honda CRF

Mantan Kapolsek Mandonga ini, mengatakan kejadian bermula pada Minggu dini hari atau sekitar pukul 02.15 Wita.

Saat itu, polisi yang sedang patroli rutin menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pengancaman di Kost WK Eksklusif.

Merespons laporan tersebut, tim patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Wayong 2 Dalam.

Setibanya di lokasi tersebut, polisi mendapati sosok SI dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat diperiksa di tempat, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," jelasnya.

Baca juga: Siswi SMP di Muna Sulawesi Tenggara Lawan Percobaan Rudapaksa, Terduga Pelaku Tertusuk Badik Sendiri

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, SI langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik panjang besi penusuk 21 centimeter, panjang gagang 9 centimeter, dan panjang sarung badik 23 centimeter dililit isolasi warna hitam.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT/POLRES KENDARI, SI kini harus mendekam di sel tahanan.

“SI dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana tentang kepemilikan, membawa, atau menyimpan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” ujarnya.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.