BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi 10 ton, terdiri dari 100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk Phonska yang berasal dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibawa melalui jalur Pelabuhan Tanjungkalian Mentok menuju Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha membeberkan kronologis sekaligus modus penyelewangewan pupuk subsidi.
Pelaku memuat dan mengangkut pupuk bersubsidi di luar RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok dari wilayah Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sopir truk berinisial YN (32) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya berada di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 2 April 2026 pukul 13.00 WIB.
"Ia mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku berinisial WY. Ia menawarkan kepada tersangka YN untuk mengangkut barang berupa pupuk subsidi sebanyak 10 ton. Dari Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang.
Dengan menjanjikan upah sebesar Rp 9 juta dan telah ditransfer sebesar Rp 4 juta, sedangkan sisa Rp 5 juta akan diterima apabila telah sampai di Pangkalpinang," ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Selanjutnya pada Jumat, 3 April 2026 pukul 16.00 WIB, YN dari Palembang berangkat menuju Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil pupuk subsidi. Ia mengikuti rute lokasi yang dikirimkan WY.
Sesampainya di Desa Umbul Rejo, pelaku YN mengantar satu unit mobil truk ke rumah seseorang yang bernama AN.
YN mengnal AN sebagai sesama sopir, untuk memuat pupuk subsidi yang bakal dibawa YN menuju Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya pada Sabtu, 4 April 2026 pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Umbul Rejo, Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. AN menghubungi YN untuk memberi kabar.
"Bahwa pupuk sudah selesai dimuat ke dalam satu unit mobil truk tersebut. Kemudian YN langsung berangkat menuju Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok Bangka," terangnya.
Ditegaskan Kapolres, atas perbuatan tersebut, YN beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang ditangkap saat ini sebanyak satu orang berinisial YN, sopir truk yang emmbawa pupuk subsidi.
"Peran dari tersangka yang kita amankan, sebagai turut serta dalam perbuatan pidana. Pemilik barang yang ada di Sumsel nantinya ditindaklanjuti," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/4/2026) di Mapolres Babar.
"Pemilik barang ada di Oku, Sumatera Selatan. Mengirimkan pupuk bersubsidi tadi dengan tujuan alamat tertentu yang ada di Pangkalpinang. Inilah yang masih kami kembangkan, untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat," tambahnya.
Sementara dari pengakuan tersangka sopir truk YN, baru pertama kali melakukan penyelewengan pupuk subsidi ke daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
"Sementara satu tersangka, kita kembangkan lagi, ingin mengungkapkan jaringan aktivitas ini," katanya.
Penyelewengan 10 ton pupuk subsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18.200.000 berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
"Kerugian kalau secara normal hitung berdasarkan HET, 10 ton itu terdiri atas 5 ton Phonska dan 5 ton Urea. Jadi kalau dengan harga HET Rp90 ribu satu karung, total Rp 18 juta. Kalau di daerah kita di sini harganya naik tiga kali lipat, harga per saknya Rp90 ribu di sana. Sampai sini Rp280 ribu minimal seperti itu," terahnya.
Sementara, pasal yang disangkakan Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Diancam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)