BANGKAPOS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri kembali menggeledah rumah pengusaha timah Suyatno alias Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan lanjutan dilakukan penyidik kali ini fokus membuka brankas yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi di rumah Asui yang kini ditetapkan tersangka.
Saat penggeledahan berlangsung, penghuni rumah yang merupakan istri Asui berada di lokasi.
Ia turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Satu KK Satu Suara, Aturan Baru Pemilihan RT/RW di Pangkalpinang, Kelurahan Dijatahi Rp15 Juta
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada keterangan yang dapat mendukung proses penyidikan kasus.
Sementara itu, Asui tidak berada di rumah saat kegiatan berlangsung.
Ketua RT 002 Desa Keposang, Kiki mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan Asui dalam beberapa bulan terakhir.
Sebagai ketua RT, ia menyebut aktivitas di rumah tersebut memang cenderung sepi belakangan ini.
Meski demikian, ia memastikan kehidupan sosial keluarga Asui dengan warga sekitar berjalan baik.
Interaksi dengan lingkungan juga dinilai tidak menimbulkan persoalan.
“Terkait berapa lama Asui tidak ada di rumah, karena saya banyak aktivitas, saya kurang tahu. Karena saya juga ada kegiatan,” pungkas Kiki.
Sementara itu, pantauan Bangkapos.com di lokasi penggeledahan berlangsung kurang lebih selama empat jam 47 menit.
Penyidik Bareskrim Polri keluar dari kediaman Asui menggunakan empat unit mobil sekitar pukul 17.47 WIB.
Bahkan, Kanit III Subdit IV DitTipidter Bareskrim Polri, AKBP Emerich Simangunsong yang memimpin jalannya penggeledahan sempat menyapa awak media yang menunggu di luar pagar.
Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan bersama sejumlah anggota.
Penyidik tidak memberikan pernyataan resmi mengenai penggeledahan yang dilakukan.
Awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi terhadap Direktur Dit Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni melalui pesan singkat.
Sayangnya hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri kembali menggeledah rumah pengusaha timah Suyatno alias Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (1/4/2026) siang.
Penggeledahan lanjutan dilakukan penyidik kali ini fokus membuka brankas yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi di rumah Asui yang kini ditetapkan tersangka.
Baca juga: Terungkap Identitas Dua Pria Perampok Rp193 Juta Warga Toboali, Niat Kabur Malah Meringis Kecelakaan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.
Ketua RT 002 Desa Keposang, Kiki, berujar kedatangan penyidik Mabes Polri merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya.
Dirinya bersama perangkat desa lainnya turut diminta untuk mendampingi jalannya proses tersebut.
Diakuinya tidak ada kegiatan lain selain membuka brankas yang sebelumnya belum sempat diperiksa.
“Beliau (Penyidik Bareskrim) dan kami sebagai perangkat desa atau ketua RT di sini hanya mendampingi,” ujar dia kepada Bangkapos.com.
Kiki menjelaskan brankas tersebut sebelumnya sudah dipasangi police line karena belum berhasil dibuka saat penggeledahan awal pada Minggu (22/2/2026) lalu.
Oleh karena itu, penyidik kembali datang untuk menuntaskan proses tersebut.
Pembukaan brankas dilakukan di hadapan perangkat desa dan penghuni rumah.
Setelah berhasil dibuka, isi brankas tidak menunjukkan adanya uang tunai maupun barang berharga lainnya. Kiki menyebut penyidik hanya menemukan sejumlah amplop atau angpau serta beberapa unit telepon genggam di dalamnya.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Temuan ini menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
“Isinya hanya angpao sama hp. Uang tunai tidak ada, termasuk barang berharga lainnya tidak ada sama sekali,” papar Kiki.
Ia juga menegaskan tidak ada penggeledahan tambahan di bagian lain rumah tersebut.
Dalam kegiatan itu, penyidik juga membawa sejumlah dokumen yang sebelumnya telah diamankan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan kendaraan truk yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir timah.
“Paling berkas surat-menyurat mobil truk yang kemarin sebelumnya dibawa (Penyidik Bareskrim),” sebutnya.
Saat penggeledahan berlangsung, istri Asui berada di dalam rumah dan turut menjalani pemeriksaan.
Ia didampingi oleh penasihat hukum selama memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap istri Asui tanpa melibatkan pihak lain di rumah tersebut.
Sementara itu, Asui tidak berada di lokasi.
Kiki mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan Asui dalam beberapa bulan terakhir.
Ia menyebut aktivitas di rumah tersebut cenderung sepi belakangan ini.
Meski demikian, hubungan sosial keluarga tersebut dengan warga sekitar dinilai baik.
Istri Asui diketahui masih tinggal di rumah tersebut.
“Sepengetahuan saya sejak beberapa bulan terakhir saya tidak pernah melihat keberadaan Asui sama sekali,” tutup Kiki.
Penggeledahan lanjutan kembali dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di rumah milik pengusaha tambang timah bernama Suyatno alias Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (1/4/2026) siang.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam 47 Menit, Terbongkar Isi Brankas Bos Timah Asui yang Digeledah Bareskrim Polri
Rumah hijau toska itu tampak dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Kedatangan penyidik kali ini disebut sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.
Dalam perkara tersebut sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
11 orang di antaranya yakni inisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Sebelumnya mereka dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia pada Senin (13/10/2025) silam.
Sebab, perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka lainnya berinisial D dan C yang merupakan warga Kecamatan Toboali.
Keduanya diamankan ketika dilakukan penggeledahan pada Minggu (22/2/2026).
Dalam perkara penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara ini Asui memiliki peran krusial.
Diketahui Asui berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan.
Tak tanggung-tanggung penyelundupan telah berlangsung sebanyak 18 kali.
Ketua RT 002 Desa Keposang, Kiki, mengatakan kehadiran penyidik Mabes Polri merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang sempat dilakukan di lokasi yang sama pada Minggu (22/2/20260 silam.
Ia bersama perangkat desa lainnya hanya diminta untuk mendampingi proses tersebut.
Fokus utama penggeledahan kali ini adalah membuka sebuah brankas yang sebelumnya belum sempat diperiksa.
“Kedatangan Mabes Polri itu hanya melanjutkan penggeledahan sebelumnya, kami di sini hanya mendampingi,” ujar dia kepada Bangkapos.com.
Menurut Kiki, brankas yang menjadi sasaran penggeledahan akhirnya berhasil dibuka oleh penyidik.
Dari dalam brankas tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah amplop serta telepon genggam.
Ia memastikan tidak ditemukan uang tunai maupun barang berharga lainnya di dalam tempat penyimpanan tersebut.
Temuan itu pun langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan tambahan selain pembukaan brankas tersebut.
Aktivitas penyidik lebih difokuskan pada pengumpulan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Beberapa berkas penting sebelumnya juga telah diamankan dalam penggeledahan terdahulu.
Proses tersebut berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat kepolisian.
“Isinya hanya angpau sama hp, uang tunai tidak ada termasuk barang berharga lainnya tidak ada sama sekali. Selain penggeledahan brankas tidak ada penggeledahan lainnya,” ucap Kiki.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang turut dibawa oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Di antaranya dokumen berupa surat-surat kendaraan truk yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir timah.
Baca juga: Kompak 3 Dewan Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Tumpangi Mobil Putih, Diperiksa hingga 2,5 Jam
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pengembangan alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.
Kiki menyebut pengambilan dokumen dilakukan secara prosedural.
Proses penggeledahan sendiri berlangsung sejak siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian membatasi akses ke dalam rumah guna menjaga kelancaran proses penyidikan.
Sejumlah perangkat desa turut berada di lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Situasi di sekitar rumah terpantau relatif kondusif.
“Paling berkas surat-menyurat mobil truk yang kemarin sebelumnya dibawa,” sebutnya.
Rumah milik pengusaha tambang timah bernama Suyatno alias Asui di Jalan Raya Toboali–Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali didatangi oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit tipidter) Bareskrim Polri, Rabu (1/4/2016) siang.
Rumah berpagar berwarna hijau toska bercat putih dengan motif garis-garis biru dijaga ketat aparat kepolisian.
Baik berpakaian preman maupun berseragam lengkap dengan membawa senjata api laras panjang.
Pantauan Bangkapos.com dari luar, pintu gerbang berwana hitam dan pintu rumah itu tampak terbuka.
Di balik pagar, terlihat tiga unit kendaraan milik penyidik terparkir.
Sementara satu unit mobil muscle car merek Ford Mustang warna oranye terparkir di samping rumah dengan terpasang garis polisi.
Sejumlah anggota kepolisian tampak hilir-mudik keluar masuk rumah dengan komunikasi singkat antar anggota di halaman rumah.
Di luar pagar, satu unit kendaraan penyidik terparkir di bahu jalan raya. Sesekali pengendara yang melintas memperlambat laju kendaraannya untuk melihat situasi.
Tak berselang lama beberapa orang anggota pergi meninggalkan lokasi menggunakan dua unit mobil dan bergeser menuju gudang milik Asui yang tak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di sana petugas langsung mengambil sejumlah peralatan dari dalam bagasi mobil.
Petugas langsung masuk ke dalam rumah berwarna abu-abu dengan nomor 008. Di sana penyidik langsung memeriksa sejumlah orang.
Sedangkan beberapa anggota kepolisian dari Polres Bangka Selatan tampak berjaga di luar rumah.
Status hukum Asui saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa.
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kenaikan status menjadi tersangka jika dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Status A kami lakukan pemeriksaan dahulu. Kalau memang dua alat bukti sudah cukup, segera kami tingkatkan sebagai tersangka,” kata Irhamni.
Asui diduga memiliki peran krusial sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal yang diselundupkan ke Malaysia.
Saat penggeledahan berlangsung, Asui tidak berada di rumah.
Meski demikian, hal itu tidak menghambat proses penyidikan.
Penyidik memastikan akan melakukan pengejaran selama Asui masih berada di Indonesia.
Jika yang bersangkutan berada di luar negeri, aparat akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga Interpol.
“Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.
Kasus ini bukan kasus individu.
Praktik penyelundupan timah ilegal melibatkan rantai distribusi yang terorganisir, mulai dari penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan keluar negeri.
Baca juga: Segini Besaran Perjalanan Dinas ASN yang Dipangkas Baik Dalam Negeri dan Luar Negeri
Baca juga: Deretan Sanksi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH Hari Jumat
Dari pengembangan penyidikan, penyidik telah mengungkap 18 kali aksi penyelundupan, namun diyakini baru sebagian kecil dari ribuan praktik ilegal yang terjadi.
Volume timah yang diduga keluar secara ilegal diperkirakan mencapai 12.000 ton per tahun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp22 triliun.
“Kami baru melakukan sedikit pekerjaan, tetapi sudah mengetahui pola pola dan modus operasinya,” kata Irhamni.
Bareskrim menegaskan tidak akan menoleransi praktik penyelundupan timah ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia.
Aparat meminta pihak-pihak yangterlibat menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa. Irhamni juga menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan agar jaringan yang lebih luas dapat dibongkar dan pelaku baru tidak muncul.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)