Gasak Rp85 Juta, Pelaku Pencurian di Bangka Selatan Ditangkap dalam Hitungan Jam
Asmadi Pandapotan Siregar April 07, 2026 06:25 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dengan langkah tertatih tanpa alas kaki, seorang pria berinisial RM (40) hanya mampu menundukkan kepala saat digiring keluar dari ruang tahanan Polres Bangka Selatan menuju ruang pemeriksaan, Selasa (7/4/2026) siang.

Warga Jalan AMD Gang Al-Barokah, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan kedua tangan terborgol di depan. Langkahnya pelan menyusuri lorong sempit, menghindari tatapan orang di sekitarnya.

Kedua tangannya terborgol di depan, bergerak terbatas mengikuti irama langkah petugas yang menggiringnya. Kepalanya tertunduk dalam, menghindari tatapan siapa pun yang mungkin melihatnya di sepanjang jalan itu. Saat duduk di ruang pemeriksaan, suasana menjadi hening dan menekan.

RM tampak tak lagi mencoba mengelak, napasnya berat seolah membawa beban penyesalan yang tak bisa disembunyikan. Tatapannya kosong, sesekali menatap meja sebelum kembali menunduk. Dengan suara lirih dan tanpa banyak bantahan, ia akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah dilakukannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, RM ditangkap atas tuduhan tindak pidana pencurian atau penggelapan yang telah dilakukan. Tak tanggung-tanggung kerugian akibat pencurian tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap dalam waktu singkat setelah laporan korban diterima pada hari yang sama.

“Saat ini, pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” kata AKP Imam Satriawan kepada Bangkapos.com.

Imam Satriawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban berinisial AS (26), warga Jalan Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, mendatangi rumah orang tuanya yang sedang dikontrakkan, Minggu (5/4/2026) pagi. Setibanya di lokasi, korban mendapati gudang penyimpanan barang dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang rumah tangga seperti alat elektronik dan perabotan diketahui telah hilang.

JALANI PEMERIKSAAN - RM (40), warga Jalan AMD Gang Al-Barokah, Kelurahan Teladan saat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (7/4/2026). RM ditangkap atas dugaan pencurian dengan kerugian mencapai Rp85 juta.
JALANI PEMERIKSAAN - RM (40), warga Jalan AMD Gang Al-Barokah, Kelurahan Teladan saat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (7/4/2026). RM ditangkap atas dugaan pencurian dengan kerugian mencapai Rp85 juta. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp85 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RM. Informasi keberadaan pelaku kemudian diperoleh pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang beristirahat di sebuah warung makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” jelas Imam Satriawan.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah diambil pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set sofa warna hitam beserta meja, mesin cuci merek LG, kursi rotan, mesin rumput dorong, hingga sepeda dan kompresor. Selain itu, turut diamankan gerobak kayu yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Diketahui, modus pelaku adalah mengambil barang-barang berharga tanpa izin pemiliknya saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sementara itu, motif pelaku nekat melakukan aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga memastikan bahwa pelaku beraksi seorang diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf (F) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.