Jalan Perumahan Dicor dan Portal Dipasang Lagi, Konflik di Pesantren Darul Istiqamah Kian Memanas
Alfian April 05, 2026 09:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Konflik penutupan akses Jalan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan hingga kini belum menemui titik terang, Minggu (5/4/2026).

Ketegangan bahkan meningkat setelah dilakukan pengecoran di jalan masuk Perumahan Fiiziya pada Sabtu (4/4/2026) petang.

Aksi tersebut sempat memicu adu mulut antara dua kubu warga dan pihak pesantren yang berselisih terkait status dan penggunaan jalan.

Pantauan di lokasi, kondisi pada Minggu (5/4/2026) tak jauh berbeda.

Portal yang sebelumnya sempat dilepas paksa oleh warga, kini kembali terpasang.

Setiap pengendara yang hendak melintas diberhentikan dan diperiksa.

Hanya warga yang mendapatkan izin yang diperbolehkan masuk.

Meski demikian, kendaraan yang diizinkan tetap tidak bisa melintas bebas karena portal tidak dibuka.

Baca juga: Di Tengah Polemik, Guru Besar UIN Prof Firdaus Ungkap Sejarah Darul Istiqamah di Maros

Pengendara harus memutar di belakang pos keamanan.

Salah satu warga, Amal Hasan, mengaku telah bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 1988.

Ia menjelaskan, konflik yang terjadi saat ini dipicu oleh perbedaan pandangan terkait status jalan tersebut.

“Kalau secara legalitas hukum, jalan itu adalah jalan umum,” katanya.

Ia memaparkan sejumlah alasan, di antaranya secara historis jalan tersebut merupakan wakaf dari Daeng Ribi untuk akses masyarakat yang membeli tanah di kawasan itu.

Selain itu, terdapat pernyataan tertulis dari pemerintah daerah pada tahun 2014 yang menyebutkan jalan tersebut merupakan jalan umum.

“Jalan itu juga pernah beberapa kali dikerjakan menggunakan dana APBD, yang berarti itu fasilitas umum. Bahkan bukan objek pajak, kalau privat pasti kena pajak,” jelasnya.

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat kesepakatan lama antarwarga yang menjadikan jalan tersebut sebagai jalan khusus.

Baca juga: Polemik Jalan Pesantren Darul Istiqamah Memanas, Warga Demo, Pernikahan Cucu Kiai Terancam Ditunda

Kesepakatan itu melibatkan sejumlah kelompok warga, mulai dari penduduk asli sebelum keberadaan pesantren, pembeli tanah dari warga awal, hingga warga yang membeli kavling dari M Arif Marzuki pada periode 1989 hingga 1996.

“Dulu pernah ada kesepakatan menjadikan ini jalan khusus pesantren demi kemaslahatan bersama,” katanya.

Namun, kesepakatan tersebut kini dinilai tidak lagi berlaku.

Ia menyebut, munculnya satu pihak yang ingin menguasai dan mengatur penggunaan jalan secara sepihak menjadi pemicu utama konflik.

“Karena ada pihak yang ingin menguasai sendiri dan mengatur warga lain tanpa dasar kepemilikan yang jelas, maka kesepakatan itu batal,” tegasnya.

Dengan batalnya kesepakatan tersebut, status jalan kembali pada ketentuan awal sebagai jalan umum.

Ia berharap ada solusi yang dapat ditempuh melalui kesepakatan baru agar konflik tidak terus berlarut.

Sementara itu, pihak keamanan pesantren, Mualimin, memberikan penjelasan berbeda terkait penutupan akses jalan tersebut.

Ia menyebut pesantren telah berdiri sejak tahun 1970 dan memiliki aturan yang telah lama diterapkan bagi siapa saja yang masuk ke kawasan tersebut.

“Dari dulu orang sudah tahu, masuk pesantren ada aturannya. Itu bukan hal baru,” ujarnya.

Terkait status jalan, ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang membedakan antara jalan umum dan jalan khusus.

“Jalan khusus itu termasuk yang berada di kawasan pendidikan. Pesantren ini adalah kawasan pendidikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan klaim jalan tersebut merupakan jalan umum.

“Kalau memang itu jalan umum, silakan buktikan penyerahannya ke penyelenggara jalan umum,” katanya.

Selain itu, pihak pesantren mengklaim memiliki dasar kepemilikan lahan yang dapat dilihat melalui aplikasi pertanahan.

“Silakan cek, sertifikatnya ada. Pesantren hanya meminta agar hak tersebut dikembalikan,” ujarnya.

"Maunya pesantren dari pihak mereka (warga) dengan sendirinya mengatakan bahwa sertifikat itu di Relife (nama perumahan) adalah sertifikat pesantren dan pesantren meminta untuk dikembalikan. Itu saja," tutupnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.