ASN Nunukan Kini WFH Setiap Jumat, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70 Persen
Amelia Mutia Rachmah April 05, 2026 09:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memulai langkah baru dalam transformasi birokrasi dengan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai 1 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Nunukan diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026.

Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menegaskan bahwa sistem kerja kini mengombinasikan pola Work From Office (WFO) dan WFH secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme WFO dan WFH,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Efisiensi Anggaran Jadi Fokus

Kebijakan ini tidak hanya menyasar perubahan pola kerja, tetapi juga efisiensi anggaran secara signifikan.

Baca juga: Mulai 1 April 2026, ASN Nunukan WFH, Layanan Publik Tetap Berkantor

Pemkab Nunukan memangkas perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Sementara itu, perjalanan dinas dalam negeri juga dikurangi sebesar 50 persen.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen guna menekan biaya operasional.

Sebagai bagian dari upaya efisiensi dan ramah lingkungan, ASN dianjurkan menggunakan moda transportasi alternatif seperti kendaraan listrik, transportasi umum, hingga sepeda.

“Disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” jelas Irwan.

WFH Tidak Berlaku untuk Semua

Meski memberikan fleksibilitas, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Beberapa sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga pelayanan publik.

Baca juga: 4 SPPG di Nunukan Kaltara Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

ASN yang bertugas di bidang kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, serta layanan kependudukan tetap menjalankan sistem WFO.

Selain itu, pejabat struktural seperti Eselon II dan III, serta Camat dan Lurah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

“ASN yang bertugas pada unit layanan publik langsung tetap melaksanakan WFO,” tegas Bupati.

Tetap Produktif Meski dari Rumah

Bagi ASN yang menjalani WFH, status tersebut tidak berarti libur. Mereka tetap wajib melaporkan kinerja secara digital dan siap kembali ke kantor apabila ada agenda penting.

“Melakukan WFO dalam hal terdapat agenda penting atau mendesak yang mengharuskan pertemuan tatap muka,” lanjutnya.

Baca juga: Wisman ke Nunukan Capai 858 Kunjungan, Namun Lama Menginap Kurang dari 2 Hari

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pemerintahan berbasis digital di Nunukan. Pemkab kini memperluas penggunaan rapat daring, tanda tangan elektronik, serta presensi berbasis aplikasi.

Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Nunukan optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan publik tanpa harus mengorbankan efisiensi anggaran. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.