TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya pemisahan antara area skatepark dan playground dalam penataan ruang publik.
Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir potensi kecelakaan, terutama bagi anak-anak.
Skatepark yang menjadi sorotan tersebut berada di Taman Pujasera, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menyatakan bahwa penggabungan dua fungsi tersebut tidak lagi diperbolehkan karena memiliki tingkat risiko yang tinggi.
“Ini tidak boleh lagi digabung dengan playground anak-anak karena rawan kecelakaan,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Dinas PU Kukar Genjot Jalan, Jembatan, dan Irigasi, Targetkan 97 Persen Rampung 2025
Menurutnya, aktivitas skateboarding memiliki karakter ekstrem dan berisiko, sehingga membutuhkan ruang khusus yang terpisah dari area bermain anak yang bersifat santai dan rekreatif.
Sebagai bagian dari penataan ulang, PU Kukar juga mempertimbangkan penyediaan fasilitas pendukung, termasuk area khusus bagi penonton agar tidak bercampur dengan zona aktivitas utama.
“Untuk penonton mungkin bisa disediakan tempat duduk, tapi tidak bisa dicampur dengan area bermain anak,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam diskusi bersama komunitas, muncul sejumlah usulan tambahan seperti penyediaan ruang bagi pelaku UMKM hingga area penjualan suvenir di sekitar kawasan skatepark.
Namun, seluruh masukan tersebut masih dalam tahap kajian.
“Nanti kita kumpulkan semua masukan, kita diskusikan lagi dengan komunitas, lalu kita tentukan langkah-langkahnya,” ujarnya.
Sebagai referensi pengembangan, PU Kukar juga berencana melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah memiliki skatepark dengan standar lebih baik, seperti Penajam Paser Utara dan Balikpapan, hingga kota-kota besar seperti Bali dan Jakarta.
Baca juga: PU Kukar Optimalkan Drainase dan Taman Tematik, Proyek Infrastruktur 2025 Capai Hasil Positif
Meski demikian, rencana pengembangan tersebut masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran yang hingga kini belum dialokasikan secara khusus.
“Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penataan fasilitas publik, sehingga perencanaan harus dilakukan secara matang dan melibatkan berbagai pihak,” tutup Wiyono. (*)