TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara daftar PKH dan BPNT 2026, cek syarat terbaru penerima Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kelompok masyarakat rentan di berbagai wilayah di Indonesia menanti kepastian pencairan bansos 2026 dari Kemensos.
Pemerintah melalui Kemensos memastikan program perlindungan sosial tetap menjadi instrumen utama dalam strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air.
Dua program reguler bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dipastikan tetap menjadi pilar penyaluran jaminan pengaman sosial pada tahun ini.
Baca juga: Bansos PKH April 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal Terbaru dan Sistem DTSEN
Untuk penyaluran bansos periode 2026 ini diiringi dengan upaya Kemensos untuk penguatan akurasi data guna memastikan dana negara menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Langkah ini diambil sebagai komitmen jangka panjang dalam menjaga level daya beli masyarakat menghadapi dinamika ekonomi global.
Melansir informasi resmi dari Kemensos, otoritas terkait akan memperketat sistem pengawasan melalui integrasi data yang lebih mutakhir untuk meminimalisir risiko penyaluran yang salah sasaran.
Pemerintah menerapkan indikator yang ketat dalam menetapkan calon penerima manfaat.
Hal ini dilakukan agar asas keadilan sosial tetap terjaga dan bantuan terkonsentrasi pada penduduk dengan ekonomi terbawah.
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah daftar kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon penerima:
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdata dalam sistem dapat mengajukan usulan secara mandiri.
Pemerintah menyediakan jalur digital yang praktis serta jalur konvensional bagi warga yang terkendala akses teknologi.
1. Cara Daftar Online via Aplikasi
2. Cara Daftar Offline melalui Perangkat Desa:
Datangi kantor desa atau kelurahan setempat sesuai domisili pada KTP.
Bawa dokumen persyaratan utama berupa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
Sampaikan permohonan kepada petugas untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
Data pelamar akan dibahas melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan kelayakan.
Jika disetujui, usulan akan diteruskan ke tingkat dinas sosial kabupaten atau kota hingga ke kementerian terkait.
Memasuki Triwulan 1-2026, terdapat kebijakan penajaman prioritas melalui penyesuaian kriteria desil.
Menurut informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @pusdatinkesos, desil merupakan pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1 mewakili kelompok penduduk paling miskin.
Bagi masyarakat yang ingin memantau status kepesertaan atau mengecek kategori desil, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pemerintah mengimbau agar penerima manfaat melakukan pengecekan secara berkala.
Hal ini penting karena data penerima bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan melalui proses verifikasi dan validasi (verivali).
Pastikan data kependudukan Anda sudah sinkron antara Dukcapil dan DTKS guna menghindari kendala administrasi saat proses pencairan dana di bank penyalur maupun kantor pos.
Baca juga: Bansos PKH dan Sembako 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Skemanya
(*)