SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya diminta segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan wanprestasi senilai Rp 104 miliar dari PT Unicomindo Perdana.
Putusan tersebut telah melalui seluruh proses hukum hingga peninjauan kembali, namun hingga kini belum dieksekusi.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan sampah antara perusahaan dan Pemkot Surabaya pada 1989.
Saat itu perusahaan membangun instalasi pengolahan sampah dan menyediakan mesin incinerator yang didatangkan dari Jerman di kawasan Keputih.
“Dulu ada perjanjian kerja sama pengelolaan sampah. Yang membeli mesin dan membangun instalasi itu klien kami, kemudian Pemkot membayar melalui cicilan,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan melalui 16 kali cicilan dalam dolar AS.
Namun pembayaran hanya berjalan hingga cicilan ke-12, sementara cicilan ke-13 hingga ke-16 tidak pernah dibayarkan.
"Pembayaran hanya sampai cicilan ke-12. Cicilan ke-13 sampai ke-16 tidak dibayar, akhirnya muncul sengketa,” katanya kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bangun PSEL Kapasitas 1100 Ton Sampah, Terima Sampah dari 4 Daerah
Menurut dia, sengketa tersebut sempat diupayakan selesai melalui kesepakatan perdamaian, namun tidak dijalankan.
Hingga akhirnya pada 2012 pihak perusahaan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Proses hukum berjalan panjang. Pengadilan Negeri memenangkan PT Unicomindo Perdana, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 2014, kasasi Mahkamah Agung pada 2016, hingga Peninjauan Kembali pada 2021 yang kembali menolak permohonan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Robert menjelaskan nilai kewajiban yang harus dibayar Pemkot dihitung berdasarkan kurs dolar saat gugatan diajukan pada 2012, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp104,24 miliar.
"Perhitungan pengadilan karena kurs dolar saat gugatan tahun 2012 sudah tinggi, sehingga totalnya sekitar Rp104 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Surabaya juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Surabaya agar melaksanakan putusan tersebut.
"Putusan sudah inkrah dan sudah ada penetapan eksekusi. Seharusnya Pemkot segera melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurut Robert, tidak ada syarat apa pun dalaam putusan pengadilan terkait perbaikan alat atau instalasi pengolahan sampah sebelum pembayaran dilakukan.
“Dalam putusan tidak ada syarat harus memperbaiki mesin dulu. Putusan hanya menyatakan Pemkot harus membayar,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengatakan perkara tersebut memang sudah berlangsung lama dan memiliki kronologi yang cukup panjang.
Ia menjelaskan bahwa pada saat pembayaran akan dilakukan pada masa lalu, terdapat surat dari aparat penegak hukum yang meminta agar pembayaran dihentikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Waktu itu ada surat dari aparat penegak hukum agar pembayaran diblokir dulu karena ada dugaan tindak pidana korupsi. Pemkot saat itu menjalankan surat tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, setelah ada surat yang menyatakan pemblokiran pembayaran sudah tidak relevan, Pemkot mencoba melanjutkan kerja sama. Namun saat itu kondisi alat pengolahan sampah disebut sudah rusak sehingga muncul persoalan baru.
“Ketika mau dilanjutkan, ternyata alatnya rusak. Pemkot meminta agar diperbaiki dulu baru pembayaran dilanjutkan,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan juga berkaitan dengan keuangan daerah karena menggunakan APBD sehingga harus melalui mekanisme dan persetujuan anggaran.
Baca juga: Wedding Organizer Abal-abal Bikin Rugi Warga Surabaya hingga Puluhan Juta, Korban Lapor ke Cak Ji