TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unja, Dr Erwin, SH, MH, menyampaikan analisis terkait tersangka kasus 58 Kg sabu-sabu kabur dari Polda Jambi saat pemeriksaan.
Dalam perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, kepemilikan, peredaran, atau penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) seberat 58 kg merupakan tindak pidana sangat berat.
Di pasal 6, sabu-sabu termasuk dalam Narkotika Golongan.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009.
Jika jumlah sabu mencapai 58 kilogram, pelaku hampir pasti dijerat dengan pasal peredaran/penyelundupan berat.
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, pelaku dikategorikan sebagai bandar atau kurir jaringan internasional maupun nasional, bukan sekadar pengguna.
Mengingat jumlahnya yang sangat besar, maka hampir pasti bisa dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.
Jika sabu-sabu lebih dari 5 gram saja sudah bisa kena pasal 114 ayat (2). Maka kasus kurir sabu dalam jumlah puluhan kilogram secara konsisten bisa diancam dengan hukuman mati.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112, pelaku juga diancam denda pidana maksimal, sebesar Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sabu seberat 58 Kg dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika luar biasa. Berdasarkan UU No 35/2009, pelaku (kurir, bandar, atau pemilik) terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Apa yang Jadi Pemicu Tindakan?
Sebab itu, ancaman hukuman tersebut menjadi faktor pendorong utama untuk nekat melarikan diri dari Mapolda Jambi, karena merasa tidak ada harapan lain.
Selain itu, terdapat juga motif Keputusasaan, dan tekanan psikologis akibat tuntutan hukuman mati.
Akibat tuntutan hukuman mati, memicu tindakan nekat untuk melarikan diri dari ruang pemeriksaan, untuk menghindari hukuman maksimal tersebut.
Di satu sisi, dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, penekanan utama terkait tindak pidana narkotika menurut UU No 35/2009 adalah pendekatan ganda yang tegas namun humanis.
Tindakan yang dimaksud ialah menindak keras bandar atau pengedar dan merehabilitasi penyalahguna atau pecandu.
Sebab itu, beberapa penekanan yang harus diterapkan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
1. Perbedaan Perlakuan: Bandar vs Korban atau Pecandu.
Tindak pidana narkotika harus konsisten membedakan antara pelaku peredaran dan korban penyalahgunaan.
Sesuai pasal 114, penekanan pada sanksi pidana berat bagi bandar atau pengedar, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena merusak generasi muda.
Sementara bagi pecandu atau penyalahguna, sesuai pasal 127, tindakan yang diambillebih pada tindakan rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial.
Pecandu dianggap sebagai korban ketergantungan yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar dipenjara.
2. Kewajiban Rehabilitasi (Asesmen Terpadu).
Aparat penegak hukum wajib menerapkan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika yang terbukti melalui asesmen tim terpadu.
Pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika.
Hal itu bertujuan untuk memutus siklus ketergantungan, serta mengurangi beban (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.
3. Asas Keadilan dan Humanisme.
Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada aspek retributif (pembalasan) tetapi juga restoratif (pemulihan).
Penyalahguna narkotika untuk diri sendiri di bawah empat tahun penjara lebih baik diarahkan pada rehabilitasi.
Penerapan sanksi harus mempertimbangkan riwayat kesehatan, keadaan sosial, dan alasan penggunaan.
4. Pemberantasan Sindikat Terorganisir.
Hukum juga harus diarahkan pada memutus rantai peredaran jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional, melalui pasal permufakatan jahat, sesuai Pasal 132 UU Narkotika.
5. Penyesuaian dengan KUHP Nasional.
Kasus serupa sebaiknya ditangani dengan menekankan analisis motif, sikap batin pelaku, dan dampak pidana terhadap masa depan pelaku, terutama dalam konteks pemberlakuan KUHP baru.
Dengan demikian, penekanan hukum pidana terkait dengan tindak pidana narkotika bukanlah untuk memenjarakan semua orang, melainkan menghancurkan jaringan bandar dan menyelamatkan pengguna melalui rehabilitasi. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Fakta-Fakta Tersangka Sabu 58 Kg Jambi Kabur: Lompat Jendela hingga Sanksi Demosi
Baca juga: Pelari Bandung Taklukkan Puncak Kerinci Tiga Jam di Ajang Kerinci 100