TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan penghematan energi mulai digaungkan Pemerintah Kabupaten Tangerang di tengah kekhawatiran terganggunya pasokan energi akibat penutupan Selat Hormuz.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) untuk membatasi penggunaan listrik, khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Langkah ini dinilai penting mengingat hanya sekitar 50 persen pegawai yang bekerja dari kantor, sementara sisanya menjalankan work from home (WFH), sehingga konsumsi energi di kantor perlu ditekan secara signifikan.
Dia menjelaskan perangkat daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik diminta untuk membatasi penggunaan peralatan listrik selama jam kerja, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
"Kita akan umumkan agar OPD yang bukan bagian pelayanan untuk tidak menggunakan perangkat yang menggunakan listrik, sebagai upaya penghematan energi," katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Bupati yang karib disapa Rudi Maesyal itu menilai kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada Senin, 6 April 2026, khususnya bagi instansi yang tidak memiliki layanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: 3 Pria di Pandeglang Tertangkap Basah Buang Sampah dari Jakarta, Kini Terancam Kena Denda Rp200 Juta
"Nanti hari Senin akan kita umumkan," katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau ASN yang menjalankan WFH untuk memanfaatkan transportasi umum apabila harus bepergian karena keperluan mendesak.
"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, jika ada keperluan yang sifatnya mendesak, mereka bisa naik kendaraan umum," ucap Maesyal.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang itu juga menyampaikan kebijakan WFH bagi ASN akan diterapkan sebagai tindak lanjut arahan dari pemerintah pusat.
"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organisasi perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," kata Maesyal, Kamis (2/4/2026).
Dia menambahkan, skema WFH ini hanya berlaku bagi 50 persen ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, ASN yang tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor mencakup sejumlah sektor pelayanan publik seperti Puskesmas, rumah sakit daerah (RSUD), kantor kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.