Aturan WFH Pegawai Swasta, BUMN dan BUMD, Ada 8 Sektor yang Dikecualikan
Arie Noer Rachmawati April 05, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga pekerja swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan penerapan sistem bekerja dari rumah atau WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini pemerintah ambil sebagai strategi penghematan energi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merilis kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Pemerintah menyerahkan kewenangan pengaturan jadwal operasional kepada masing-masing instansi.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," kata Yassierli, Rabu (1/4/2026), dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Deretan Sanksi untuk ASN Jika Kedapatan Keluyuran saat WFH, Bisa Turun Pangkat

Ketentuan Pelaksanaan WFH

Kementerian menetapkan empat poin utama yang mengikat perusahaan dan karyawan selama penerapan sistem kerja ini:

  • Perusahaan wajib membayarkan upah, gaji, serta hak pekerja lainnya sesuai ketentuan awal.
  • Pelaksanaan sistem kerja ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
  • Pekerja berkewajiban menuntaskan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab dari rumah.
  • Manajemen perusahaan harus memastikan standar kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan tetap berjalan optimal.

Baca juga: Isi Kritik Jusuf Kalla soal Kebijakan WFH untuk Hemat BBM, Stafsus Wapres Buka Suara

8 Sektor Usaha Pengecualian

Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor yang menuntut kehadiran fisik pekerja.

Sektor-sektor yang tetap beroperasi normal meliputi:

  • Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
  • Energi: Usaha penyediaan bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik.
  • Infrastruktur dan Layanan Publik: Pengelolaan jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
  • Ritel dan Perdagangan: Tempat perbelanjaan, pasar, serta pedagang bahan pokok.
  • Industri: Pabrik yang membutuhkan interaksi fisik manusia terhadap mesin operasional.
  • Jasa: Perhotelan, pariwisata, dan sistem keamanan.
  • Transportasi dan Logistik: Jasa pengiriman, pergudangan, dan angkutan penumpang maupun barang.
  • Keuangan: Perbankan, bursa efek, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank.

Baca juga: ASN Gresik WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Masuk

Proyeksi Penghematan dan Jalur Pengaduan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis data per 1 April 2026 yang menunjukkan sistem WFH ini menekan pengeluaran negara secara signifikan.

Data tersebut mencatat potensi penghematan kompensasi BBM mencapai Rp6,2 triliun, sementara total pengeluaran belanja masyarakat bisa dihemat hingga Rp59 triliun.

Untuk mengawasi jalannya kebijakan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran dari pihak perusahaan.

Pekerja dapat melaporkan kejadian dengan mengakses laman https://lapormenaker.kemnaker.go.id/dashboard.

Pelapor wajib masuk ke akun SIAP KERJA, memilih menu "Laporkan", dan mengisi kelengkapan data pada formulir yang tersedia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.