TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan juga pekerja swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan penerapan sistem bekerja dari rumah atau WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini pemerintah ambil sebagai strategi penghematan energi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merilis kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Pemerintah menyerahkan kewenangan pengaturan jadwal operasional kepada masing-masing instansi.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," kata Yassierli, Rabu (1/4/2026), dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Deretan Sanksi untuk ASN Jika Kedapatan Keluyuran saat WFH, Bisa Turun Pangkat
Kementerian menetapkan empat poin utama yang mengikat perusahaan dan karyawan selama penerapan sistem kerja ini:
Baca juga: Isi Kritik Jusuf Kalla soal Kebijakan WFH untuk Hemat BBM, Stafsus Wapres Buka Suara
Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor yang menuntut kehadiran fisik pekerja.
Sektor-sektor yang tetap beroperasi normal meliputi:
Baca juga: ASN Gresik WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Masuk
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis data per 1 April 2026 yang menunjukkan sistem WFH ini menekan pengeluaran negara secara signifikan.
Data tersebut mencatat potensi penghematan kompensasi BBM mencapai Rp6,2 triliun, sementara total pengeluaran belanja masyarakat bisa dihemat hingga Rp59 triliun.
Untuk mengawasi jalannya kebijakan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka jalur pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran dari pihak perusahaan.
Pekerja dapat melaporkan kejadian dengan mengakses laman https://lapormenaker.kemnaker.go.id/dashboard.
Pelapor wajib masuk ke akun SIAP KERJA, memilih menu "Laporkan", dan mengisi kelengkapan data pada formulir yang tersedia.