Ditangkap di Timor Leste, Bandar Arisan Bodong Dikenai Pasal Berlapis
Ryan Nong April 05, 2026 10:19 PM

POS-KUPANG.COM, KUPANG - NK, Warga Kabuapten Trenggalek jawa Timur yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dikenakan pasal berlapis oleh polisi. 

Perempuan yang dikenal sebagai bandar Arisan Bodong itu ditangkap di Timor Leste sebelum dideportasi ke Kupang dan diboyong ke Trenggalek.  

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, awalnya NK tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dia bahkan lari hingga luar negeri.

“Akhirnya kami menerbitkan DPO atas nama tersangka, hingga akhirnya tersangka diketahui telah melarikan diri ke Timor Leste,” kata AKBP Ridwan, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu (5/4/26).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Arisan Bodong Trenggalek yang Sempat Kabur ke Timor Leste

Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim oleh Polres Trenggalek Polda Jatim, kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu Polda NTT.

“Selanjutnya penyidik mengamankan tersangka dan dibawa ke Trenggalek pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 yang lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Ridwan.

Pihaknya menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari sejumlah korban yang melaporkan penipuan dan penggelapan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan di Trenggalek pada Januari 2026 yang lalu dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 531 juta.

“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,”ungkapnya.

Tak berhenti disitu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah rekening bank, sebuah passport dan 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka. 

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar melaporkan diri,”lanjut AKBP Ridwan.

Kapolres Trenggalek juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan dengan tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang lebih besar maupun menggunakan media sosial.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan gratis bebas pulsa melalui Hotline 110 informasikan terkait gangguan Kamtibmas atau pelayanan ke Polres Trenggalek,”pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.