Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati Cicil Bayar Denda Rp1 Milliar dengan Jaminan Ruko
Saldy Irawan April 05, 2026 10:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar terbaru ihwal denda Rp1 milliar atas perkara yang dijalani terpidana kosmetik ilegal 'Ratu Emas' Mira Hayati memasuki babak baru.

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencatat perkembangan signifikan terkait eksekusi pidana denda itu.

Di mana, Terpidana Mira Hayati disebut menyatakan kesanggupan membayar denda tersebut secara berangsur alias dicicil dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).

Kesepakatan ini dicapai setelah tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tim Jaksa, dan Petugas Barang Bukti (BB) Kejari Makassar melakukan pengecekan atas jaminan aset tersebut pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.15 WITA.

Aset yang dijaminkan itu adalah Ruko Pagodam yang berlokasi di kawasan Pasar Grosir Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dilansir dari situs resmi www.kejaksaan.go.id, pengecekan aset jaminan itu juga dihadiri oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 (enam) bulan.

Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

"Sebagai jaminan pelunasan pembayaran denda tersebut, terpidana Mira Hayati menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko di perumahan daerah Daya kepada Kejari Makassar," kata Teguh Suhendro.

"Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," lanjutnya.

Teguh Suhendro menambahkan bahwa proses pemeriksaan setempat dan penyerahan awal sertifikat ruko telah dilaksanakan pada hari itu juga oleh Kasi Pidum Kejari Makassar bersama tim.

Namun, kelengkapan administrasi berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dipersiapkan oleh pihak keluarga.

"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari Senin, 6 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelas Aspidum.

Langkah progresif itu disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya memerintahkan jajaran Pidum dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing (penelusuran aset) guna memastikan negara mendapatkan haknya dari pidana denda tersebut.

Eksekusi denda ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada Mira Hayati atas perkara peredaran skincare berbahaya yang melanggar UU Kesehatan.

Sebelumnya, terpidana Mira Hayati telah menyatakan sanggup membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2).

Terpidana Mira Hayati sendiri sebelumnya telah dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jl Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terpisah, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengaku bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah dijebloskan divonis dua tahun penjara.

"Ada (upaya hukum lanjutan) kami mau PK," kata Ida Hamida kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).

Upaya hukum PK itu, lanjut Ida akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Hanya saja, Ida enggan membeberkan lebih jauh alasan dirinya mengajukan upaya hukum setelah kasasi memvonis Mira Hayati dua tahun penjara.

"InsyaAllah kamu ajukan PK hari Senin. Adapun alasan-alasan kami ajukan PK nanti tertuang dalam memori PK," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.