TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sembunyikan sabu di bawah kasur, dua pengedar narkotika lintas provinsi di Kabupaten Empat Lawang diringkus polisi.
Keduanya adalah Y (41), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang, dan U (38), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kedua tersangka diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang pada Rabu (1/4/2026) lalu di kediaman tersangka Y. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan rapi di bawah kasur kamar tidur.
Total terdapat 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang ditemukan di bawah kasur tersebut.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mengindikasikan adanya konektivitas jaringan peredaran narkotika antarprovinsi di Kabupaten Empat Lawang. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi.
“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka aktif menjalankan peran sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan Y dan U.
(*)