Adegan Krusial Saat Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Bule Irak Lakukan Ini
Noval Andriansyah April 05, 2026 10:37 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Adegan krusial terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan cucu komedian legendaris, almarhumah Mpok Nori, Dwintha Anggary (DA).

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026) ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan.

Polisi melakukan sebanyak 45 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Tersangka yang merupakan warga negara asal Irak inisial FTJ juga dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

Adapun penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di markas Polda Metro Jaya, atas pertimbangan faktor keamanan.

Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan tersangka sekaligus menjaga kelancaran proses hukum agar tidak terhambat oleh gangguan luar.

Baca juga: Alibi Bule Irak Bawa Kabur HP Anggary, Seusai Cucu Mpok Nori Itu Dibunuhnya

Tersangka dalam kasus ini adalah FTJ, seorang pria berkebangsaan Irak yang merupakan mantan suami siri korban.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, dalam prosesi tersebut, FTJ memeragakan total 45 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan tragis tersebut.

Rangkaian adegan dimulai dari tahap pemantauan yang dilakukan tersangka terhadap aktivitas korban.

Hingga kemudian terjadi perselisihan sengit antara keduanya di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi awal kejadian.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, menjelaskan bahwa seluruh proses berjalan sistematis.

"Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Secara keseluruhan terdapat 45 adegan yang diperagakan," ujar Fechy dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Penyidik memberikan perhatian khusus pada adegan ke-21 yang menjadi titik paling krusial dalam rekonstruksi ini.

Momen tersebut menggambarkan puncak kejadian di mana tersangka melakukan tindakan fatal yang merenggut nyawa korban.

"Adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya saat pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban yang berujung kematian," tutur Fechy menjelaskan detik-detik hilangnya nyawa cucu Mpok Nori tersebut.

Hingga proses reka ulang berakhir, penyidik menyatakan tidak menemukan adanya fakta baru di lapangan.

Seluruh peragaan yang dilakukan oleh FTJ dinilai telah konsisten dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, sehingga memperkuat bukti hukum yang telah dikumpulkan.

Selain tersangka, polisi juga menghadirkan dua saksi pengganti yang merupakan pihak pertama kali menemukan jasad korban.

Kehadiran mereka memastikan kesesuaian antara posisi temuan jasad dengan kronologi yang diperagakan oleh tersangka.

Setelah tahap rekonstruksi ini rampung, tim penyidik akan segera menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka FTJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas perbuatan kejinya.

"Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Fechy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.