Oleh: Tonghari (Yaknan) - Pemerhati Sosial dari Desa Sempan, Kabupaten Bangka
PEMERINTAH telah menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemilihan hari Jumat sebagai WFH karena aktivitas di hari tersebut cenderung lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya kembali menjadi sorotan, bukan hanya sebagai warisan masa pandemi, tetapi juga sebagai strategi efisiensi anggaran di tengah tekanan fiskal.
Kebijakan ini merujuk pada Kementerian PAN-RB melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN pemerintah daerah (pemda). Adapun ASN pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini bahkan diproyeksikan mampu menghemat belanja negara hingga Rp6,2 triliun dari sisi kompensasi bahan bakar minyak (BBM), serta menekan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun secara nasional. Lebih jauh, total efisiensi anggaran dari berbagai kebijakan pendukung, termasuk pembatasan perjalanan dinas, diperkirakan mencapai Rp121 triliun-Rp130 triliun. (Bisnis.com, 31/3/2026)
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Di satu sisi, WFH menawarkan penghematan nyata mulai dari biaya operasional kantor, listrik, perjalanan dinas, hingga kebutuhan logistik harian. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan krusial: apakah efisiensi ini sebanding dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat?
Kebijakan tersebut terpaksa dilakukan untuk merespons krisis energi yang dipicu perang Iran versus Israel-AS yang tak kunjung usai. Dengan melakukan WFH sehari per minggu, diharapan paling tidak dapat dilakukan penghematan BBM hingga 20 persen.
Di sisi lain, kebijakan WFH juga dimanfaatkan untuk mendorong budaya kerja yang lebih adaptif dan hemat energi. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, sementara ASN dianjurkan memanfaatkan transportasi umum serta memaksimalkan rapat daring guna mengurangi mobilitas.
Dari perspektif anggaran, WFH jelas menguntungkan. Pemerintah dapat mengurangi beban pengeluaran rutin tanpa harus memangkas program prioritas. Dalam jangka panjang, ini bisa membantu menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan adaptif. Selain itu, fleksibilitas kerja
juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan pegawai karena mereka dapat mengatur waktu dan energi secara lebih efisien.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
Pelayanan publik merupakan salah satu aspek paling penting dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Kualitas pelayanan publik sering kali menjadi tolok ukur keberhasilan suatu pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan warganya. Menurut saya, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal kecepatan dan efisiensi, tetapi juga tentang keadilan, transparansi, dan sikap empati terhadap masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa ASN adalah pilar utama pemerintahan. Aparatur sipil negara wajib melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan profesional, dan mempererat persatuan bangsa. Maka dari itu, kita semua dituntut untuk menjunjung nilai BerAKHLAK."
Nilai BerAKHLAK mencakup berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif bahwa nilai-nilai ini erat kaitannya dengan disiplin kerja ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi kredibilitas institusi dan mutu pelayanan.
Namun, efisiensi tidak selalu linear dengan efektivitas. Pelayanan publik memiliki karakter yang berbeda dengan sektor swasta. Menuntut kehadiran, respons cepat, serta interaksi langsung terutama untuk layanan administratif, kesehatan, dan sosial. Dalam praktiknya, WFH sering kali menimbulkan hambatan koordinasi, keterlambatan respons, hingga kesulitan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tatap muka. Ketimpangan infrastruktur digital juga memperparah situasi, terutama di daerah yang belum memiliki konektivitas memadai.
Selain itu, budaya kerja birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis kinerja menjadi tantangan tersendiri. Tanpa sistem pengawasan dan evaluasi yang kuat, WFH berisiko menurunkan produktivitas. Dalam konteks ini, kehadiran fisik masih dianggap sebagai indikator kerja meskipun sebenarnya yang lebih penting adalah output dan dampaknya.
Maka, WFH seharusnya tidak diposisikan sebagai solusi tunggal, melainkan sebagai bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih besar. Pendekatan hybrid menggabungkan kerja jarak jauh dan kehadiran langsung bisa menjadi jalan tengah. Dengan catatan, pemerintah perlu
memastikan adanya standar pelayanan minimum yang tidak boleh terganggu, investasi pada
infrastruktur digital, serta reformasi sistem penilaian kinerja yang lebih transparan dan berbasis
hasil.
Pada akhirnya, keberhasilan WFH tidak diukur dari seberapa besar anggaran yang dihemat, tetapi dari seberapa baik negara tetap hadir melayani warganya. Efisiensi memang penting, tetapi pelayanan publik yang prima adalah tujuan utama yang tidak boleh dikompromikan.
Work from home sehari dalam sepekan bukanlah pilihan antara efisiensi atau pelayanan publik, melainkan bagaimana keduanya dapat berjalan beriringan. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya berhemat, tetapi juga tetap hadir secara optimal bagi masyarakat.
Pimpinan instansi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja ASN selama
penerapan WFH. Seluruh output pekerjaan, baik yang dilakukan secara daring maupun luring, harus tetap memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, instansi juga harus menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan mekanisme pelayanan. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif, tanpa
mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)