TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia mulai disikapi serius oleh kalangan advokat di Cilacap.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cilacap menggelar sosialisasi dan diskusi publik terkait KUHP baru, Minggu (5/4/2026).
Kegiatan ini diikuti puluhan advokat yang ingin memperdalam pemahaman mereka terhadap aturan baru yang akan memengaruhi praktik hukum sehari-hari.
Dalam forum tersebut, Peradi menghadirkan pakar hukum sekaligus dosen Universitas Jenderal Soedirman, Budiyono, sebagai narasumber utama.
Ketua Peradi Cilacap, Sarijo, menegaskan sosialisasi ini penting agar para advokat tidak keliru dalam memahami perubahan regulasi.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai KUHP baru kepada rekan-rekan advokat,” ujarnya.
Menurutnya, KUHP baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan mendasar dibanding aturan lama.
Baca juga: Lah Kok Prabowonomics Melawan Soemitronomics?
“Perbedaan-perbedaan ini tentu berdampak pada praktik advokat, sehingga harus benar-benar dipahami,” jelasnya.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah konsep restorative justice yang kini menjadi perhatian dalam penegakan hukum.
“Ada syarat dan kriteria restorative justice yang tadi sudah dipaparkan oleh narasumber,” tambah Sarijo.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga mendorong profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Peran strategis advokat sebagai bagian dari penegak hukum harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Sarijo pun menutup dengan harapan agar para advokat di Cilacap semakin profesional dan mampu menegakkan hukum secara berkeadilan di tengah perubahan KUHP baru. (ray)