TRIBUNTRENDS.COM - Kubu ahli digital forensik, Rismon Sianipar, akan dilaporkan ke polisi oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dijadwalkan terjadi pada Senin (6/4/2026) hari ini.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Rismon terlihat santai. Mereka justru mempersilakan JK untuk melanjutkan proses pelaporan jika memang ingin menempuh jalur hukum.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," ujar kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, saat dihubungi pada Senin.
Menurut Jahmada, setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan melalui proses telaah dan pengujian bukti terlebih dahulu.
Baca juga: Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Usai Disebut Danai Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Jokowi
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jahmada menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla.
Video yang saat ini beredar disebutnya sebagai hasil manipulasi oleh teknologi artificial intelligence (AI).
"Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. Video yang beredar itu hoax, AI ya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, berencana melaporkan Rismon Sianipar karena menyebut dirinya sebagai pendana kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam informasi yang beredar, JK disebut telah menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar terkait kasus yang sudah lama menjadi perbincangan publik tersebut.
JK menegaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Ia membantah keras tudingan tersebut.
Baca juga: Amarah Jusuf Kalla Meledak Usai Dituduh Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Main di Belakang!
Bahkan, JK mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.
JK juga mempertanyakan dasar pernyataan Rismon yang menudingnya itu.
Ia mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo.
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal laporan tersebut akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.
"Karena itu juga langkah melaporkan Resmon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik," ucap Abdul.
"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," sambungnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Abdi Ryanda)