Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi masih menyelidiki penyebab kematian Rusmiati, seorang ibu rumah tangga, yang rumah kontrakannya di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Jumat 3 April 2026.
Anggota polisi datang ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga tentang penemuan jasad Rusmiati pada Jumat siang.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa pihaknya segera mengoordinasikan tim dari Pamapta Polres Pringsewu dan Tim Inafis Satreskrim untuk mendatangi lokasi kejadian guna melakukan penanganan awal.
Polisi mendalami situasi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi menemukan bahwa korban, Rusmiati, yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, sudah tinggal bersama suaminya di kontrakan tersebut selama kurang lebih tujuh bulan.
Saat itu, warga setempat yang berniat mencari suami korban merasa curiga karena pintu rumah terbuka namun tidak ada jawaban dari dalam.
Setelah mendapatkan izin, saksi yang merupakan warga setempat memberanikan diri untuk masuk dan menemukan korban tergeletak tak bergerak di atas kasur.
Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi melakukan olah TKP untuk memastikan kondisi di sekitar tempat kejadian.
Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan atau adanya barang berharga yang hilang.
Hal ini memastikan bahwa tidak ada indikasi perampokan.
AKP Ramon Zamora menambahkan bahwa penyebab pasti kematian korban masih belum dapat disimpulkan, karena penyelidikan masih berlangsung. Polisi sedang mendalami apakah kematian korban berkaitan dengan tindak pidana atau faktor lain.
Setelah proses olah TKP selesai, jasad korban dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kematian.
“Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan terus mendalami setiap kemungkinan. Kami akan mengungkap penyebab kematian Rusmiati dengan secepatnya,” ujar AKP Ramon, Sabtu, 4 April 2026.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )