Dipolisikan Jusuf Kalla, Kubu Rismon Sianipar: Itu Olahan AI Semua
Azis Husein Hasibuan April 06, 2026 10:08 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menyeret nama Jusuf Kalla.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla mengambil langkah tegas dengan menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum.

Rencana pelaporan itu dijadwalkan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, melalui kuasa hukumnya.

Laporan tersebut ditujukan kepada Bareskrim Polri, lembaga yang menangani penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pidana tingkat nasional.

Langkah ini diambil menyusul tudingan yang menyebut Jusuf Kalla sebagai pihak yang menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.

 Tudingan tersebut dikaitkan dengan pernyataan yang disebut berasal dari Rismon Sianipar, yang sebelumnya juga terseret dalam perkara yang sama.

JK Bantah Keras, Sebut Tuduhan Tidak Benar

JUSUF KALLA DAN RISMON - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar. JK keberatan terkait kabar tudingan dirinya disebut sebagai pendana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
JUSUF KALLA DAN RISMON - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar. JK keberatan terkait kabar tudingan dirinya disebut sebagai pendana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (TRIBUN MEDAN/Kolase Kompas)

Dalam keterangannya di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026), Jusuf Kalla atau JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.

 Ia bahkan memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.

Pernyataan ini sekaligus membantah asumsi adanya hubungan atau komunikasi antara keduanya.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar tudingan yang diarahkan kepadanya, terutama terkait klaim pendanaan dalam jumlah besar tersebut.

"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.

Tegaskan Bukan Sifatnya, Jusuf Kalla Singgung Etika

Selain membantah secara tegas, JK juga menyoroti aspek etika dalam tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan seperti yang dituduhkan bukanlah bagian dari karakternya.

"Saya katakan langsung, tidak main di belakang, apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja," kata JK.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memperalat orang lain untuk menyerang pihak tertentu.

"Saya tidak pernah minta, ini uang, kau anu, kritik itu orang. Nggak pernah saya seperti itu. Haram untuk saya berbuat seperti itu," ucapnya.

Dengan pernyataan tersebut, JK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum, sekaligus menjaga nama baiknya dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Pertimbangkan Lokasi Laporan

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

Ia juga menyebutkan bahwa lokasi pelaporan masih dalam tahap pembahasan, apakah akan diajukan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya.

"Karena itu juga langkah melaporkan Resmon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik," ucap Abdul.

"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," lanjutnya.

Istilah pencemaran nama baik sendiri merujuk pada tindakan menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas, dan dalam hukum Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu.

Kubu Rismon Sianipar Bantah, Sebut Video Hasil Olahan AI

Di sisi lain, pihak Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah secara langsung menyebut nama JK dalam pernyataannya.

Menurutnya, video yang beredar luas di media sosial bukanlah pernyataan asli, melainkan hasil manipulasi teknologi.

"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK," kata Jahmada Girsang.

AI atau Artificial Intelligence adalah teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan atau memanipulasi konten, termasuk video dan audio, sehingga tampak seperti asli.

Dalam konteks ini, AI diduga digunakan untuk membuat atau mengubah pernyataan seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Meski demikian, Jahmada tidak memberikan penjelasan rinci terkait isi asli pernyataan kliennya maupun langkah hukum yang akan diambil sebagai respons terhadap rencana pelaporan JK.

Proses Restorative Justice Masih Berjalan

Sementara itu, dalam perkembangan lain, Rismon diketahui telah mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.

Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan mediasi antara pihak yang bersengketa.

Rismon bahkan telah menemui langsung Presiden Jokowi di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf. Proses ini dilakukan secara sukarela tanpa intervensi pihak tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ujar Kombes Iman.

Kasus Ijazah Jokowi Libatkan Sejumlah Nama

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam perkembangannya, beberapa tersangka telah mengajukan penyelesaian melalui restorative justice, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang status tersangkanya telah dicabut.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.