TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidikan kasus kematian balita berusia 2 tahun 8 bulan, Al Fatih Usnan, di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak Maret 2024 masih terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang memastikan berkas perkara kasus tersebut telah kembali dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H mengatakan, penyidik saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan.
"Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan. Sekarang sedang diteliti, kami menunggu petunjuk dari jaksa," ujar Debby belum lama ini.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Nanti kami koordinasi lagi dengan kejaksaan," katanya.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya telah memeriksa lebih dari 15 hingga 20 saksi dalam perkara ini.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari pelapor, terlapor, pihak rumah sakit, saksi ahli, serta sejumlah saksi lainnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban guna mencari penyebab kematian.
Namun, proses tersebut mengalami kendala karena laporan baru diterima polisi sekitar tiga bulan setelah korban meninggal dunia.
Akibatnya, kondisi jenazah yang sudah mengalami pembusukan membuat tim forensik kesulitan memastikan penyebab pasti kematian balita tersebut.
Al Fatih Usnan ditemukan meninggal dunia di dalam mobil milik Elvi Sumanti di kawasan Rempang Cate, Galang, Batam, pada Maret 2024 lalu.
Kasus ini sempat menyeret nama Elvi sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan selama 10 hari.
Namun, status tersangka tersebut gugur setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya pada akhir Desember 2024.
Setelah itu, Polresta Barelang sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meski demikian, penyidik kembali membuka perkara tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada awal 2025.
Pembukaan kembali penyidikan itu juga menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam pada September 2025 lalu. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)