TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) telah tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Tak cuma Rismon, beberapa akun juga dimasukkan terkati dugaan fitnah mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Laporan JK diwakili kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.
"Sesuai dengan rencana disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya, DAU-DBH dan Dana Desa Dipotong untuk Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Abdul Haji menyampaikan tidak hanya Rismon yang dilaporkan.
Rismon merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang telah mengajukan upaya damai melalui Restorative Justice (RJ).
Abdul Haji menegaskan pemilik YouTube dan YouTuber yang menjadi narasumber turut dilaporkan.
Mereka ialah pemilik akun channel atau program Ruang Konsensus Bhudius M Piliang yang menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkapnya.
Baca juga: Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati di Tengah Jalani Kasus, Diketawai Mawa
Kemudian YouTube channel Musik Ciamis yang diduga turut menyebarkan statement atau pernyataan serupa.
Selanjutnya akun channel Mosato TV dengan pemiliknya Laurensius Irjan Buu.
Dalam channel itu dia menulis judul JK Diseret Pidana Provokasi.
"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan "Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar". Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," imbuhnya.
Pihak pelapor mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.
Menurut Abdul Haji bahwa kliennya sebagai tokoh bangsa yang aktif dalam misi kemanusiaan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).
"Jadi dia tidak punya kepentingan politik, interest politik untuk memanfaatkan misalnya ya, tuduhan-tuduhan orang itu bahwa JK di balik isu ini sehingga karena itulah kenapa kita mesti buat laporan untuk menguji apakah pernyataan mereka itu benar atau tidak," imbuhnya.
Baca juga: Mengapa Harga Plastik Mahal? Inaplas Ungkap Penyebabnya
Pencemaran nama baik itu tertuang di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru).
Kemudian Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah.
Pelapor membawa tiga video sebagai alat bukti pelaporan ke Bareskrim Polri.
Tanggapan Rismon
Sebaliknya, kubu Rismon Sianipar menanggapi santai dan mempersilakan langkah hukum yang akan dilakukan tersebut.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," kata Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, nanti laporan yang masuk ke kepolisian akan ditelaah dan diuji terlebih dahulu dengan bukti-bukti yang ada.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," ucapnya.
Dalam hal ini, Jahmada hanya memastikan jika kliennya tidak pernah menyebutkan nama Jusuf Kalla.
Apa yang beredar saat ini disebutnya merupakan hasil olahan artificial intelligence (Ai).
"Rismon tidak pernah sebut nama pak JK. video yang beredar itu hoax, AI ya," tuturnya.
Bantahan JK
Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu.
JK mengatakan pelaporan itu akan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.
"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Ia membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, JK mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.
JK juga mempertanyakan dasar pernyataan Rismon yang menudingnya itu. Ia mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo.
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.
(Tribun-Medan.com)