‎Update Dugaan Korupsi Bansos 9,7 M, Pekan ini Kejari Malteng Masih Periksa Kelompok Penerima 
Fandi Wattimena April 06, 2026 01:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih mengusut perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp 9,7 miliar.

‎Tak berhenti di 350-an saksi, Kejari Maluku Tengah terus melakukan pendalaman keterangan dari saksi-saksi lainnya, terlebih kepada kelompok penerima.

‎Tepat Senin (6/4/2026), Kejari Maluku Tengah masih memanggil kelompok penerima Bansos tuk dimintai keterangan. 

‎Walau telah menerima keterangan dari ratusan saksi, Kejari Maluku Tengah tetap meminta keterangan dari saksi lain alias kelompok penerima atas perkara yang telah menyeret nama-nama penting di Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanunusa ini. 

‎"Untuk (agenda pemeriksaan) masih ada saksi uang dipanggil terkait Bansos," ujar Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta kepada TribunAmbon.

‎Khusus para saksi yang belum memenuhi panggilan jaksa, maka akan dipanggil kembali guna dimintai keterangan.

‎"Masih akan dipanggil lagi bagi mereka yang tidak sempat datang," tutur Yudha Warta.

Baca juga: Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Antrean Online Lewat Lapak Asik

‎Walau masa penyidikan kasus telah bergulir hampir enam bulan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah meminta publik agar tak khawatir dengan kerja-kerja Kejaksaan.

‎Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen bekerja sesuai prosedur.

‎"Segala sesuatu berdasarkan aturan. Kita tidak akan melenceng dari aturan. Makanya masyarakat Maluku Tengah jangan khawatir dengan komitmen kita," tegas Yudha Warta.

‎Ia juga menekankan sikap Kejaksaan untuk tetap lurus dan tegas dalam pengusutan perkara.

‎"Kita akan bersikap lurus dan tegas terhadap suatu penyelesaian perkara," imbuhnya.

‎Dikonfirmasi pula soal rencana pemanggilan saksi dari instansi legislatif maupun eksekutif, Yudha Warta tak mendetail.

‎Ia mengaku, pemanggilan dilayangkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos tersebut.

‎"Yang memiliki keterkaitan dengan perkara Bansos akan dipanggil lagi. Yang pastinya (akan) ada pemanggilan," tutupnya.

‎Sebelumnya, perkara dugaan korupsi Dana Bansos pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

‎Kasus ini kemudian menyita perhatian publik pasca diperiksanya ratusan saksi dari instansi eksekutif, instansi legislatif, juga kelompok penerima.

‎Sejumlah nama penting-pun telah diperiksa Jaksa Penyidik sebagai saksi, antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, sejumlah Kepala OPD terkait, dan unsur lainnya.

‎Selain memeriksa ratusan saksi, Kejari Maluku Tengah telah menggeledah Kantor Baplitbangda Maluku Tengah dan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah, serta menyita ribuan dokumen. 

‎Tepat 24 Maret 2026, salah seorang Mantan Legislator berinisial HA juga telah mengembalikan uang ke kas negara melalui Kejari Maluku Tengah senilai Rp 200 juta.

‎Di tengah rentetan pengusutan perkara ini, Kejari Maluku Tengah belum juga buka-bukaan siapa calon tersangka.

‎Publik pun dibuat menanti kerja-kerja penegak hukum untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.