Nasib Mahasiswa Untirta Ngintip dan Rekam Dosen di Kamar Mandi, Polisi Dalami Kronologi Kejadian
Ilham Fazrir Harahap April 06, 2026 04:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten setelah diduga mengintip dan merekam seorang dosen wanita di toilet kampus.

Korban dalam kasus ini merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta berinisial LNK.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. 

Baca juga: TNI Gadungan Ini Ngaku Bisa Meloloskan Masuk Kopassus, Padahal Seorang Wiraswasta, Kini Diamankan

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026," kata Maruli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/4/2026).

Ia menyebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa korban untuk mendalami kronologi kejadian.

Selain itu, polisi juga akan memanggil terlapor serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Terjadi di Gedung Kampus Peristiwa tersebut terjadi di Gedung B kampus Pakupatan, Kota Serang, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Di Balik Kedatangan Anies ke Rumah SBY di Cikeas, Buat Kader Demokrat Kaget

Korban menyadari dirinya diduga direkam dari sela-sela kamar mandi. Saat diamankan, terlapor sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa Untirta.

Korban kemudian berteriak meminta bantuan petugas keamanan kampus. 

Setelah diamankan, diketahui MZ merupakan mahasiswa jurusan Perbankan dan Keuangan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah foto dan video serupa di galeri ponsel terlapor.

Polisi Dalami Unsur Pidana

Maruli menyebut, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian tersebut," ujarnya. 

Baca juga: SELAMAT Tinggal Super League, PSMS Medan Bertahan Lagi di Championship, Eko Targetkan 5 Besar

Sementara itu, Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengatakan penanganan internal dilakukan oleh Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (PPK).

Korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis serta proses pelaporan ke kepolisian.

"Setelah itu korban melaporkan kasus ini ke polisi," kata Angga.

(Tribun-Medan.com)

Sumber: kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.