Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan April 2026 akan mulai diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada pekan kedua April.
Bansos yang juga dikenal sebagai bansos Sembako ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026, dengan nominal Rp 200.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap keluarga mencapai Rp 600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
“Setiap tanggal 10, kami menerima hasil pemutakhiran data, yang menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan. Untuk triwulan kedua, penyaluran akan dimulai pada pekan kedua April,” jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Rabu (1/4/2026), sebagaimana melansir dari Kompas.com.
Meskipun demikian, tidak semua pemilik KTP otomatis berhak menerima bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.
Bagi calon penerima, ada empat syarat utama KTP agar dapat mencairkan bantuan melalui sistem Kemensos:
1. Terdaftar di DTSEN2. NIK aktif dan valid
Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib terdaftar dan aktif di Dukcapil. Sistem akan menolak NIK yang tidak aktif atau ganda, karena pemerintah menerapkan NIK tunggal untuk mencegah duplikasi penerimaan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS berfungsi sebagai alat transaksi resmi untuk menarik dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.Tanpa KKS, pencairan bansos tidak dapat dilakukan.
Masyarakat dapat memeriksa secara mandiri apakah KTP mereka termasuk calon penerima melalui langkah berikut:
Setelah pengecekan, sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bansos, dan periode penyaluran yang sedang berjalan.
Penerima dapat memastikan bantuan telah tersedia dengan melihat empat indikator berikut:
Kegagalan pencairan biasanya terjadi akibat NIK tidak aktif, alamat tidak mutakhir, atau KKS belum tersedia bagi anggota baru.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa status secara berkala, karena jadwal distribusi bisa berbeda di tiap daerah. (*)