Jadi Tersangka, Pemprov Bali Siapkan 3 Pendamping Hukum untuk Mantan Kadis DKLH
Ida Ayu Suryantini Putri April 06, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pastikan terdapat pendampingan hukum untuk Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja yang ditetapkan tersangka melalui surat penetapan Nomor S.Tap.02/1.4/PPNS/GKM/B/III/2026 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 

Ngurah Satria Wardana, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali menjelaskan pendampingan untuk Teja masih dipersiapkan sembari menanti proses pemeriksaan tersangka.

Baca juga: Badung Bali Terapkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan, Denda 25 Juta Hingga Kurungan 3 Bulan Penjara

 "Beluk diperiksa dan belum tahu kapan. (Pendampingan hukum) nanti polanya seperti apa tergantung pimpinan," jelasnya ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 6 April 2026. 

Sementara itu sejauh ini belum ada nama lain menjadi tersangka tersangka selain Teja sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup berupa karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung yang beralamat di Jalan Baypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Baca juga: KRONOLOGI Lansia Terpeleset ke Jurang Tebing Tukad Jinah di Desa Takmung, Diduga Hendak Buang Sampah

Pendampingan hukum akan dilakukan dari awal ditetapkan sebagai tersangka yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat menjadi Kepala Dinas. 

"(Kondisi Pak Teja) astungkara sehat, (kasus) masih di penyidik gakkum Kementerian. Itu kewenangan penyidik sebagai mana penyidikan kemarin itu ada yang di Jakarta ada yang ke Bali," terangnya. 

Rencananya jumlah pendamping hukum untuk Teja yang disiapkan oleh Pemprov Bali sebanyak 2 hingga 3 orang. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.