TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN, sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Dia mengatakan, kebijakan itu diberlakukan satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran, tanpa mengurangi kinerja pegawai.
“Sudah penandatanganan ya, tindak lanjut dari Surat Edaran MENPAN, teramat khusus Surat Edaran Mendagri, sudah kita tindak lanjuti untuk pemberlakuan WFH dalam satu minggu itu di hari Jumat,” katanya, Senin (6/4/2026).
“Jadi kita perlakukan sama dan sudah dibicarakan juga dengan Pak Gubernur untuk WFH dalam satu minggu itu hari Jumat,” lanjutnya.
Sudirman menegaskan, penerapan WFH harus memberikan dampak nyata terhadap efisiensi pengeluaran operasional pemerintah.
“Artinya harus berdampak pada pengurangan pembiayaan BBM, pengeluaran listrik, pengeluaran telepon, pengeluaran air gitu. Makanya dalam Surat Edaran juga kami diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri terkait dengan WFH,” tegasnya.
Namun, dia menuturkan kebijakan itu tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dan unit yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.
“Ya masih berlaku seperti biasa, termasuk juga yang berkaitan dengan pendapatan daerah. Jadi untuk yang sifatnya pelayanan publik dan juga pendapatan daerah itu masih tetap berlaku seperti biasa,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran seperti ASN yang tidak disiplin saat WFH, dia menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara internal di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ya masing-masing di OPD pengawasannya ya. Setiap OPD itu harus menunjuk personel melakukan kontrol terhadap kehadiran. Nanti tindak lanjutnya tanggung jawabnya ada pada kepala OPD,” jelasnya.
Terkait sanksi, Sudirman menerangkan akan tetap memberlakukan aturan tegas bagi ASN yang melanggar.
“Ya tetaplah ada sanksi kalau yang bolos. Pertama, kalau bolosnya itu masuk kategori memenuhi syarat untuk diberikan peringatan, ya peringatan. Tahapannya berikutnya itu kan sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat, tergantung beban kesalahan yang dibuat oleh ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi juga dapat berdampak pada penghasilan pegawai.
“Ya tetaplah ada sanksi kalau yang bolos. Tahapannya mulai dari peringatan, sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung beban kesalahan. Bahkan yang paling konkret ada pengurangan TPP dari mulai 3 persen sampai 100 persen dalam satu bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah menyatakan masih menunggu surat resmi terkait wacana tersebut.
Namun, secara prinsip mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam upaya efisiensi anggaran.
"Mereka juga membuka peluang penerapan sistem kerja hybrid untuk kegiatan yang tidak mendesak,” katanya.
Dia juga menanggapi terkait wacana dari Mendagri, Tito Karnavian terkait penggunaan GPS kepada ASN, dia menilai hal itu sebagai langkah positif.
“Wacana penggunaan teknologi seperti GPS untuk memantau kinerja ASN dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan profesionalisme birokrasi,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Pemkab Merangin Resmi Terapkan Pola Kerja WFH Setiap Jumat