TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat hingga kini belum memastikan status penahanan tersangka MA, Direktur PT Iqra Visindo Teknologi (IVT), dalam perkara dugaan korupsi proyek Dermaga Apung HDPE Marampa Manokwari.
Sementara itu, dua tersangka lain, yakni BHS dan OW, telah resmi ditahan sejak 20 Januari 2026.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2026 di Lapas Kelas II B Manokwari.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, ketika dikonfirmasi, belum memberikan kepastian terkait status MA.
“Saat ini saya masih cuti,” singkatnya melalui pesan seluler, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu BHS, OW, dan MA.
Namun, hingga kini MA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Apung Marampa
Peran Tersangka dan Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp20 miliar pada 2016.
Proyek tahap IV dimenangkan PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai kontrak Rp19,3 miliar.
Menurut Aspidsus, BHS menyusun dokumen teknis tanpa melibatkan konsultan, studi kelayakan, AMDAL, maupun izin dari Dirjen Perhubungan Laut.
Bahwa dalam pelaksanaan, BHS dan MA diduga [merekayasa laporan] seolah pekerjaan selesai 100 persen, padahal dermaga mengalami kerusakan sebelum pembayaran penuh dilakukan.
Baca juga: Korupsi Dermaga Apung Marampa Manokwari: Perencanaan Disusun Sendiri, Dokumen Direkayasa
Kerusakan tersebut kemudian [dianggarkan ulang] pada 2017 dengan nilai Rp4,4 miliar.
Proyek tahap V kembali dimenangkan PT Iqra Visindo Teknologi melalui kerja sama operasi dengan PT MWP.
OW bersama sejumlah pihak menandatangani dokumen progres pekerjaan yang menyatakan pembangunan selesai 100 persen.
Namun, kenyataannya kualitas dan kuantitas fisik Dermaga Apung HDPE Marampa belum tuntas.
“Dermaga yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu hingga kini rusak dan tidak dapat digunakan,” tegas Aspidsus.