TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu terpaksa menembakkan peluru tajam pada seorang pria berinisial APP, 36 tahun.
Pria tersebut merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan (Curat) atau Curanmor pada 16 kasus kejahatan.
Melumpuhkan APP dengan timah panas dilakukan pada Jumat sore (3/4/2026) di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul sekitar pukul 14.30 WIB.
Kala itu, petugas sudah berhasil mengamankan tersangka.
Namun saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan lokasi kejadian, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Saat itulah petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku setelah tembakan peringatan tidak diindahkan," kata Kasi Humas Polres Rohul, AKP Yohanes Sitindaon pada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/4/2026).
Penangkapan APP sendiri bermula dari lapisan yang masuk ke pihak kepolisian.
Adalah MH, 44 tahun yang melaporkan sepeda motornya hilang pada Jumat diri hari (3/4/2026) sekitar pukul 03.00 wib.
M H saat itu menyadari sepeda motor miliknya jenis matic warna biru hilang dari depan rumahnya.
Saat itu, M H hendak melaksanakan salat tahajud.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan segera melaporkannya ke Polres Rokan Hulu.
Nah, setelah APP ditangkap, kala diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik M H.
Aksi Curanmor ia lakukan bersama rekannya yang saat ini masuk dalam rekannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, kepada penyidik APP juga mengakui sudah melakukan sedikitnya 16 aksi kejahatan, yang terdiri dari 15 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus penggelapan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Rokan Hulu dan sekitarnya.
Berbagai barang hasil kejahatan seperti sepeda motor, laptop, hingga barang berharga lainnya sebagian besar telah dijual atau digadaikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar STNK.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)