TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Penetapan eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting dan Asisten II Setdako Binjai, Joko Waskitono, serta tiga orang lainnya pada dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif masih menjadi sorotan publik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta cermat dan teliti dalam menangani dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025 yang saat ini sudah ada lima orang tersangka.
Pasalnya, kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan), Ralasen Ginting itu diduga berkaitan dengan dana insentif fiskal tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar yang diduga digeser peruntukannya.
"Sejak awal itu, Ralasen Ginting diperiksa dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal. Namun kenapa, Ralasen ditetapkan tersangka dalam perkara lain dan dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sudah tahap penyidikan dihentikan," kata Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, Senin (6/4/2026).
Lanjut Rongggur, apalagi Ralasen juga pernah membeberkan bahwa, meminta restu kepada wali kota untuk mengurus dana insentif fiskal agar dapat dikucurkan ke Kota Binjai.
Ralasen bersama Asisten II Setdako Binjai, Joko Waskitono yang juga sudah ditetapkan tersangka, dua kali berangkat ke Jakarta pada akhir tahun 2022 dan 2023.
Keberangkatannya ditanggung oleh negara melalui APBD Binjai. Namun begitu, dua kali upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Akhirnya, Ralasen berangkat kali ketiga dengan merogoh kocek pribadi demi mendapatkan dana segar tersebut.
"Karena perintah pak wali, ini harus berhasil. Dan ada tiga kegiatan dengan nilai yang berbeda, kenapa dinas perhubungan dapat sekian, kenapa diletakkan di dinas pendidikan, dan dinas pertanian, itu semua pak wali yang ngatur," ujar Ralasen belum lama ini saat diwawancarai wartawan.
"Kami OPD sudah konsep, tapi pak wali yang ngarahkan. Total pengajuannya cuma Rp 15 miliar. Tapi yang masuk lebih, makanya pak wali pernah bilang: 'kau memang hebat asisten (Joko) ku, besok ku kasih Rp 20 juta berangkat bersama keluargamu jalan-jalan', itu pernyataan pak wali sama asisten II," sambungnya.
Permohonan dana insentif fiskal Rp 15 miliar itu ditandatangani wali kota pada 12 Januari 2023.
Isi permohonan itu memohon bantuan dana kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan untuk membiayai beberapa sektor penting seperti ke-PU-an, ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur pemerintahan serta ketahanan pangan dan pertanian.
Adapun rincian kegiatannya pemasangan smart penerangan jalan umum Rp 4,5 miliar, pendidikan Rp 3 miliar dan pelaksanaan pembuatan irigasi Rp 7,5 miliar.
Oleh Kemenkeu mengabulkan permohonan Pemko Binjai dan bahkan dana segar yang diperoleh melebihi dari usulan yang mencapai Rp 20,8 miliar.
"Dengan adanya pernyataan Ralasen Ginting yang berangkat atas perintah untuk dana insentif fiskal, namun sekarang berakhir tersangka bersama temannya yang berangkat seorang Asisten II, Joko Waskitono, menunjukkan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejari Binjai ini diduga berkaitan dengan dana insentif fiskal. Namun, anggaran yang sudah diposkan sesuai usulan, diduga digeser dan dugaan pergeseran anggaran kembali terjadi dalam APBD 2026 ini," ujar Ronggur lagi.
Dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025, jaksa penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun itu, mantan kadis ketapangtan, Ralasen Ginting; Asisten II Setdako Binjai, Joko Waskitono; dan tiga swasta masing-masing: Agung Ramadhan, Suko Hartono serta Dody Alfayed.
Salah satu tersangka dari swasta atas nama Dody Alfayed, disebut sebagai keponakan pimpinan yang juga merupakan adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai.
Sementara Agung Ramadhan, sosok yang berkecimpung dalam dunia politik dan pernah menjabat sebagai ketua partai tingkat II, saat ini juga tengah dekat dengan pejabat tinggi di Pemko Binjai.
Tersangka Ralasen dan Joko disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12B dan lebih subsidair pasal 9. Sementara tiga swasta lainnya disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B, pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.
Hasil penyidikan jaksa, tersangka Ralasen bersama Joko aktif berkomunikasi hingga memperoleh uang Rp 2,8 miliar dari tiga swasta tersebut pada medio November sampai Oktober 2024 serta tahun 2025.
Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed menawarkan paket proyek diduga fiktif berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.
Uang yang diminta ketiga swasta itu sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut.
(cr23/tribun-medan.com)