Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan akan mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemkab Bandung akan menerapkan WFH setiap hari Jumat per minggunya.
"Untuk WFH, kami sudah buatkan surat (edaran) karena instruksi atau edaran ini dari mendagrinya hari Jumat. Jadi kami akan ikutin hari Jumat saja," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Senin (6/4/2026).
Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa kebijakan WFH tersebut tidak boleh mengganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
"Saya tidak mau ini menggangu kinerja dan pelayanan terutama dalam hal ASN yang melayani publik. Jadi di luar itu silahkan kepala OPD berapa yang wajib WFH dan berapa efisiensinya dan laporkan," katanya.
Selain itu, Dadang mendorong transformasi pola kerja. Di mana rencananya penggunaan kendaraan listrik akan dikaji pihaknya di lingkungan Pemkab Bandung sebagai upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM).
"Saya lagi berpikir bagaimana ke depan bahwa eselon tiga menggunakan roda dua listrik dan eselon duanya pakai listrik juga, sehingga mobil listrik. Entah itu motor atau mobil yang penting listrik," ucapnya.
Saat ditanya mengenai pengawasan bagi para ASN, mengingat WFH tersebut jatuh setiap Jumat, kata Dadang, pihaknya telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.
"Di aplikasi koordinat dan ada tugas yang harus diselesaikan, sehingga kalau misalnya tidak ada di lokasi, maka hal itu otomatis akan pengurangan terhadap tunjangan kinerja (Tukin)," ujarnya.
Diketahui dalam kebijakan itu, terdapat sejumlah jabatan yang tidak diperkenankan menjalankan WFH karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan fungsi kedaruratan.
Jabatan tersebut di antaranya pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, kepala desa, unit layanan kedaruratan, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, unit kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendapatan daerah, pendidikan, serta berbagai unit layanan publik lainnya, pun tidak diperbolehkan WFH.