TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat menertibkan sejumlah baliho film horor Aku Harus Mati yang dinilai meresahkan warga di beberapa titik jalan Ibu Kota.
Penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan tampilan poster film yang dianggap terlalu menyeramkan, bahkan dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dinilai tidak ramah anak dan berpotensi menimbulkan ketakutan di ruang publik.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sedikitnya tiga titik telah ditertibkan, yakni di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” kata dia, Minggu (5/3/2026).
Ia menegaskan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.
Karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya telah menerima laporan terkait baliho film tersebut dan langsung mengambil tindakan.
“Yang pertama berkaitan dengan poster film 'Aku Harus Mati', saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan juga oleh Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP dan termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” kata Pramono, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan, pemasangan iklan yang bersifat sensitif dan berpotensi meresahkan masyarakat tidak boleh kembali terjadi.
“Tetapi yang prinsip adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang apa ya, iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat maka ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa di ruang publik. Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban dan kualitas ruang publik di Jakarta.