TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX yang rugikan negara Rp650 juta kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (6/4/2026).
Dalam sidang, Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi tahub 2022-2023 Afifudin hadir sebagai saksi.
Selain dia, Kasi perencanaan Dinkes Muaro Jambi, Adrianto danSekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Ningsih juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi.
Pada sidang, Afifudin terlihat ragu menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim mempertanyakan apakah Kepala Dinas mengetahui adanya potongan uang perjalanan dinas pegawai
Di mana anggaran tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Awalnya, saksi Afifudin mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun setelah didesak Hakim, akhirnya dia mengakui adanya pemotongan tersebut.
Saksi mengaku bahwa pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pegawai puskesmas dan Kapus.
"Pemotongan sesuai kesepakatan internal," sebutnya.
Tak sampai di sana, terdakwa Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dwi Lestari juga mengaku memberikan uang Rp 5 juta kepada Kepala Dinas Kesehatan pada saat itu yakni Afifudin.
Di mana uang tersebut diserahkan kepada Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi yakni saksi Ningsih.
Rahdiandri, Penasehat Hukum terdakwa Dwi Lestari mengatakan bahwa dalam sidang ini dia menilai keterangan saksi sudah menyatakan bahwa Puskesmas Kebon Sembilan sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ketiga saksi belum terungkap kerugian materil. Jadi kerugian kita belum tahu, dari tiga saksi hanya menjelaskan formil proses," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX Ditunda Pekan Depan
Baca juga: Kasus Dana BOK Puskesmas Kebon IX, Pengacara Minta Penegak Hukum Adil