SURYA.CO.ID - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menyebut tudingan ikut membiayai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo adalah bohong.
JK membantah keras pernyataan yang beredar di mesia sosial tersebut.
Tudingan terhadap JK ini sebelumnya viral di media sosial melalui sebuah video.
Dalam unggahan tersebut, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar secara gamblang menyebut JK sebagai sosok penyandang dana di balik isu ijazah Jokowi.
"Saya katakan langsung, tidak main di belakang, apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.
Dengan tegas, JK menyatakan bahwa tindakan membiayai orang lain untuk menjatuhkan pihak tertentu sama sekali bukan karakter dirinya.
"Saya tidak pernah minta, ini uang, kau anu, kritik itu orang. Nggak pernah saya seperti itu. Haram untuk saya berbuat seperti itu," tambahnya.
Tak ingin fitnah ini berkembang liar, tokoh asal Bone, Sulawesi Selatan ini memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
JK berencana melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.
Rencananya, tim kuasa hukum JK akan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah bukti kuat.
"Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia main apa itu membicarakan kasus orang, itu kenapa saya hari ini memutuskan itu dan dilaporkan besok. Supaya kita semua gentleman. Kalau bicara, bicaralah yang benar. Masa pakai orang, nggak. Bukan sifat saya itu," jelas JK.
Muncul dugaan bahwa video yang diperkarakan tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Menanggapi rencana laporan polisi oleh Jusuf Kalla, pihak Rismon Sianipar menyatakan tidak keberatan.
"Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan," ujar Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang, Senin (6/4/2026).
Jahmada meyakini bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi ketat oleh pihak kepolisian, terutama terkait keabsahan bukti-bukti yang diajukan.
"Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rismon Sianipar sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
Namun, belakangan diketahui Rismon telah mengajukan langkah Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya dan dikabarkan telah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf secara langsung.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah memfasilitasi permohonan RJ tersebut.
"Hari ini RHS (Rismon) bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ujar Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yang terbagi menjadi dua klaster:
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Sejauh ini, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah permohonan Restorative Justice mereka dikabulkan oleh penyidik.
Baca juga: Rismon Sianipar Ngaku Dipolitisasi Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi hingga Ungkap Dugaan Bohir