Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba, Andre Fernando Charlie alias The Doktor di Malaysia pada, Minggu (5/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan bandar ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba, Divhubinter Polri dan Interpol di Penang Malaysia.
"Bahwa benar yang bersangkutan DPO atas nama Andre Fernando Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam joint operation," kata Eko, Senin (6/4/2026).
Andre alias The Doctor diketahui merupakan penyuplai barang haram tersebut kepada Koko Erwin, seorang bandar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya sudah ditangkap di Sumatera Utara.
"Saat ini DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas," kata Eko.
Baca juga: Polisi Buru Bandar Narkoba Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota Didik
Penangkapan The Doctor ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa orang yang ditangkap sebelumnya oleh polisi, termasuk Koko Erwin yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan dua orang di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kedua orang itu adalah yakni Muhammad Riiki, pemilik rekening.
Kemudian Priyo Handoko yang berperan menjual rekening tersebut kepada pihak lain.
Mereka merupakan anak buah Andre Fernando alias “The Doctor”.
Pada 19 Februari 2026, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Didik menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dengan dugaan menerima aliran dana "uang keamanan" mencapai Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koh Erwin.
Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi menyita sebuah koper putih milik Didik yang berisi berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan puluhan butir ekstasi.
Meskipun sempat membantah jumlahnya, Didik akhirnya mengakui bahwa narkotika dalam koper tersebut adalah milik pribadinya.
Didik telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum pidana lebih lanjut.
Erwin Berhasil ditangkap pada akhir Februari 2026 saat mencoba kabur ke Malaysia melalui jalur laut di Sumatera Utara.
(*)