- Isu dugaan makar kembali menjadi perdebatan publik setelah muncul pernyataan seorang akademisi yang menyerukan penggulingan presiden.
Pernyataan itu disampaikan di tengah situasi politik nasional yang dinilai tidak lagi memiliki jalan keluar secara konstitusional hingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi polemik ini.
Ia mengungkapkan, narasi yang ingin menggulingkan Presiden tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.
Menurutnya, narasi itu wajar disampaikan lantaran tidak ada tindakan nyata.
Lanjut, Abdul Fickar menjelaskan ada dua unsur yang bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar.
Di antaranya, ada upaya pembunuhan Presiden dan ada pihak yang melakukan penggulingan kekuasaan melalui kekuatan partai politik.