Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pria berinisial MR asal Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang.
Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura menjadi pembeli kendaraan.
Adapun korban, Sumheri (29), warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Kasus itu bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura sebagai calon pembeli.
Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut pada Senin (9/3/2026) malam.
Sebelum itu, pelaku sempat menyuruh seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor guna meyakinkan korban.
"Setelah itu, pelaku sendiri yang mencoba motor, namun tidak kembali dan justru membawa kabur kendaraan milik korban," kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Pura-pura Test Drive, Pria di Sampang Gondol Motor PCX, Datang ke Lokasi Pakai Mobil Sewaan
Untuk mengelabui korban, pelaku meninggalkan sebuah tas pinggang di lokasi, namun setelah diperiksa, tas itu berisi uang mainan.
Korban yang merasa curiga kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tukang ojek yang saat itu berada di lokasi, karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku.
Warga setempat sempat mengamankan tukang ojek tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,5 juta," terang Ipda Poundra.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka MR di wilayah Kecamatan Banyuates, Sampang, pada akhir Maret 2026.
Saat ditangkap, pelaku diduga tengah melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatannya.
Baca juga: Pemilik Kos Surabaya Ceritakan Detik-detik 2 Maling Motor Beraksi di Margorejo hingga Disergap Warga
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 21 juta dengan motif ekonomi," tutur Ipda Poundra.
Menurutnya, selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas berisi uang mainan dan satu unit sepeda motor milik tukang ojek yang sempat dibawa pelaku ke lokasi.
"Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan sebanyak tiga kejahatan yang sama, di antaranya dua TKP di wilayah Kabupaten Sampang, dan satu di Gresik," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Saat ini, kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya.