Vicky Katiandagho Mengaku Dirinya Dimutasi Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Tas Ramah Lingkungan
Frandi Piring April 06, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan anggota Polri Vicky Katiandagho angkat bicara terkait mutasi dirinya ke wilayah Polres Kepulauan Talaud.

Vicky menyebut, perpindahan secara tiba-tiba tersebut diduga memiliki kaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan yang sebelumnya ditanganinya di Polres Minahasa.

Padahal selama proses penanganan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Benar ada kaitannya dengan kasus yang saya tangani sehingga dimutasi ,” ujarnya kepada Tribun Manado.co.id saat ditemui di kafenya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, ada intervensi dari luar dalam kasus yang sementara ia tangani ini.

“Ada-ada intervensi, cuma saya belum bisa sampaikan nanti ada waktunya,” tuturnya.

Kata Vecky, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, sehingga perlu ditangani secara profesional dan transparan.

Dalam proses penyelidikan, tim telah berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada, termasuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Bahkan dalam seminggu sudah ada 40 saksi hukum tua yang telah ia periksa di Polres Minahasa.

“Cuma karena sudah di mutasi jadi kasus ini saya lepas,” pungkasnya.

Penjelasan Pihak Polres Minahasa

Pihak Polres Minahasa memastikan proses hukum tetap berjalan, ditegah spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus tersebut tidak dihentikan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Penanganan perkara ini tetap berlanjut. Tidak ada penghentian,” tegas Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., saat ditemui TribunManado.co.id di kantornya, Senin (6/4/2026).

AKBP Stevent menjelaskan, saat jni tim telah memeriksa puluhan hukum tua yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tas ramah lingkungan tersebut. 

“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tuturnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk memperjelas alur penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek di tingkat desa.

“Saya sudah periksa baru ada sekitar 75 orang saksi hukum tua yang diperiksa. Ini untuk memperkuat data dan fakta dalam penanganan perkara. Yang pasti berdasarkan petunjuk yang harus diperiksa keseluruhan hukum tua, meskipun sudah ada yang diganti yang pasti akan terus berproses,” jelasnya.

Menurut AKBP Stevent, kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik yang dipimpin Vicky Katiandagho.

“Setelah ada pergantian, kasus ini dilanjutkan oleh tim yang dipimpin oleh mantan anggota dari Vicky,” tandasnya.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kalau terbukti ada korupsi kita pasti akan profesional yang terlibat akan ditindak,” katanya.

Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. 

Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Diketahui, proyek pengadaan Tas Ramah Lingkungan ini disinyalir menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar berasal dari anggaran dana desa. 

Kegiatan penyaluran tas ramah lingkungan ini dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada Hukum tua di 227 Desa di kabupaten Minahasa.

Tas ramah lingkungan tersebut dijual ke pihak desa dengan harga Rp 15 ribu per picis.

Total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis. (Fer)

Baca juga: Sebelum Dimutasi, Aipda Vicky Katiandagho Sedang Tangani Dugaan Korupsi Tas 1 Picis Harga Rp 15 Ribu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.