Pemkab Aceh Barat Berhentikan Sementara 7 Keuchik, Inspektorat Temukan Rp10,7 M Dana Desa Bermasalah
Saifullah April 06, 2026 10:36 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Skandal pengelolaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat mencuat ke permukaan. 

Pemerintah kabupaten setempat mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar, dari puluhan gampong.

Imbas dari temuan ini, sebanyak tujuh keuchik langsung dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena tidak menindaklanjuti temuan tim audit.

Langkah tegas ini diumumkan Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, Senin (6/4/2026). 

Sanksi dijatuhkan setelah para keuchik dinilai mengabaikan kewajiban menyelesaikan temuan audit dalam batas waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ada ketidakpatuhan serius terhadap rekomendasi audit yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Safrizal.

Berdasarkan data Inspektorat, sebanyak 49 gampong tercatat memiliki kewajiban pengembalian dana dengan total mencapai Rp 10.726.421.265,55. 

Baca juga: Kejari Sabang Periksa 22 Saksi, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Namun hingga 2 April 2026, realisasi pengembalian baru sekitar Rp 3,15 miliar.

Artinya, lebih dari Rp 7,5 miliar dana desa belum dipertanggungjawabkan. 

Situasi ini memicu kekhawatiran serius.

Terutama karena sebagian temuan bersifat material dan wajib dikembalikan ke kas gampong.

Dari hasil evaluasi, tujuh gampong dinilai paling bermasalah karena tidak menunjukkan itikad menyelesaikan temuan.

Bahkan ada yang hanya mengembalikan sebagian kecil dana. 

Atas dasar itu, tujuh keuchik dijatuhi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan mulai 6 April 2026.

Jika dalam waktu yang ditentukan nantinya tidak ada penyelesaian, sanksi akan ditingkatkan hingga pemberhentian permanen dan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa, JPU Kejari Aceh Singkil Tuntut Pj Keuchik Siompin Dipenjara dan Denda Rp 500 Juta

Untuk menjaga jalannya pemerintahan desa, Pemkab telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik di masing-masing gampong terdampak.

Deadline untuk 35 Gampong

Sementara itu, sebanyak 35 gampong lainnya yang masih dalam proses diberikan tenggat hingga 6 Juli 2026, untuk menuntaskan pengembalian dana. 

Jika tetap tidak patuh, pemerintah memastikan akan mengambil langkah lebih keras.

“Tidak ada toleransi. Jika tidak diselesaikan, dipastikan akan diberhentikan dan diserahkan ke APH (aparat penegak hukum),” tegas Safrizal.

Disebutkan, bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya, pihak Kepolisian juga telah mengingatkan agar seluruh kerugian segera diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026, guna menghindari proses hukum.

Ironisnya, sejumlah gampong justru dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial akibat lambannya penyelesaian dan minimnya transparansi.

Meski demikian, tidak semua gampong bermasalah. 

Tercatat 7 gampong telah menuntaskan seluruh temuan, sementara sebagian lainnya menunjukkan progres dengan membuat surat pernyataan penyelesaian. 

Namun capaian tersebut masih jauh dari cukup untuk menutup besarnya potensi kerugian yang ada.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menegaskan, langkah tegas ini bukan semata-mata hukuman.

Melainkan upaya memperbaiki sistem dan menegakkan integritas pengelolaan dana desa. 

Baca juga: Bupati Nagan Raya Berikan Penghargaan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahun 1 Tahun 2026

Pengawasan akan diperketat, dan setiap indikasi manipulasi data dipastikan akan berujung pada sanksi lebih berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana desa tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.