TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dituntut 8 bulan penjara kasus ijazah palsu.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore.
Sidang digelar di ruang Tirta dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansyah.
Suasana persidangan dipadati pengunjung hingga sebagian harus berdiri untuk menyaksikan jalannya sidang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibacakan di persidangan.
"Menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Jika terjadi persaingan antara hukum pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan pidana penjara paling lama hanya dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana."
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hellyan pidana penjara selama penjara selama 8 bulan," kata JPU Fitri Julianti.
Baca juga: Benda Mirip Torpedo Ditemukan Nelayan, Ada Tulisan China, Polisi Serahkan ke TNI AL untuk Diteliti
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
"Silahkan terdakwa maupun tim penasihat hukum, mau menanggapi atas tuntutan JPU dan sidang dilanjutkan Senin (13/4/2026) mendatang," ungkap majelis hakim sembari menutup jalannya sidang.
Siapkan Pembelaan
Usai persidangan, Hellyana menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.
"Saya akan menyampaikan secarang langsung," ucap terdakwa Hellyana diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
"Ya, Bismillahirrahmanirrahim. Ini kan sebuah proses hukum. Jadi bagi saya, kita kan namanya Jaksa pasti ada tuntutan. Di manapun kan masih ada pledoi atau pembelaan dari kita. Insyaallah, minggu depan kita akan lakukan pembelaan, mudah-mudahan insyaallah hakim memutuskan ini dengan seadil-adilnya," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persiapan pledoi sebenarnya telah dilakukan sejak lama, dan kini hanya dilakukan penyesuaian terhadap tuntutan yang disampaikan JPU.
"Persiapan khusus kan kita memang sudah susun sejak lama ya sebenarnya, paling hanya tambahan-tambahan saja, menyesuaikan saja sama yang jadi tuntutan tadi," ujarnya.
Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Hellyana menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Karena kita kan di persidangan sudah disampaikan, bahwa kita betul-betul tidak melakukan perbuatan tersebut, gitu ya istilahnya. Namun, namanya Kejaksaan, namanya juga pendapat lain, ya kita hormati itu. Kita lihat saja prosesnya," jelasnya.
Saat keluar dari ruang sidang, Hellyana disambut para pengunjung, khususnya ibu-ibu yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan.
"Semangat ibu ya," ucap salah satu pengunjung sidang.
Baca juga: ROY SURYO Akui Video Rismon Tuduh JK Pendana Kasus Ijazah Jokowi Buatan AI: Omon Langsung Jawablah
Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Simalungun Na Pangkat Da Na Kaya yang Dipopulerkan Riduan Purba
(*/tribun-medan.com)