Komisi I DPRD Kulon Progo Desak Audit Menyeluruh untuk PT SAK
Yoseph Hary W April 07, 2026 12:01 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polemik dalam tubuh PT Selo Adi Karto (SAK), badan usaha milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo masih terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pun turut merespons permasalahan ini.

Perlu audit PT SAK

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo, Suryanto mendesak agar Pemkab Kulon Progo melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT SAK.

"Audit secara menyeluruh perlu dilakukan terhadap PT SAK oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) DIY," katanya pada Senin (06/04/2026).

Dugaan tindak pidana korupsi di PT SAK mencuat karena laporan keuangan yang janggal. Masalah hukum itu membuat Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan memutuskan menghentikan operasional PT SAK sementara waktu.

Dasar penentuan nasib PT SAK

Adanya audit secara menyeluruh oleh BPKP akan menjadi dasar bagi Pemkab Kulon Progo dalam memutuskan nasib dari PT SAK. Apakah layak untuk kembali beroperasi atau dihentikan secara permanen.

"Kalaupun operasional dilanjutkan, maka manajemennya harus diganti," ujar Suryanto.

Pihaknya pun memanggil sejumlah pejabat terkait dalam pertemuan hari ini. Seperti Inspektur Inspektorat Daerah (Irda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian.

Lewat pertemuan inilah, Suryanto mendorong adanya audit secara menyeluruh. Sebab PT SAK dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan keuntungan bagi daerah.

"Hanya saja selama ini manajemennya kurang baik sehingga tidak menghasilkan keuntungan," jelasnya.

Persoalan serius dari sisi laporan keuangan

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo setuju dengan rekomendasi DPRD agar ada audit menyeluruh. Sebab pihaknya juga menilai PT SAK memiliki persoalan serius dari sisi laporan keuangan.

Kejanggalan sudah terlihat dari laporan keuangan PT SAK di 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) di 2024. KAP menilai laporan keuangan PT SAK tahun 2023 tidak wajar.

"Laporan keuangan PT SAK tahun 2024 dinyatakan wajar oleh KAP, namun ada defisit ekuitas sebesar Rp 42 miliar," ungkap Arif.

Ia pun menilai ada indikasi manipulasi pada laporan keuangan PT SAK. Seperti pada laporan keuangan 2023, di mana terdapat uang senilai Rp 16 miliar yang diletakkan di bagian aset, bukan biaya.

Arif menilai hasil audit BPKP akan sangat membantu sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan nasib PT SAK ke depan. Terutama bagi Bupati Kulon Progo dan DPRD.

"Sebab nasib PT SAK sepenuhnya jadi wewenang Bupati bersama DPRD," pungkasnya.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.