TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) menyoroti beberapa potensi celah hukum yang luput dipertimbangkan jaksa penuntut umum dalam membangun dakwaan pada perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan berbekal pemantauan intensif selama proses persidangan berlangsung, Bahar menyampaikan catatan kritis yang menyentuh jantung persoalan.
Menurutnya, sejak pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Sleman hingga rampungnya pemeriksaan saksi, satu hal mencolok menurutnya tidak pernah terbukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong terdakwa.
"Kami melihat konstruksi perkara ini sebenarnya lebih condong pada ranah pidana Pemilu
ketimbang tindak pidana korupsi murni," kata Kamba, Senin (6/4/2026).
Dia menilai fakta persidangan memang mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan upaya pemenangan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2020.
Namun Bahar melihat di sinilah letak anomali yang
menurutnya justru menjadi titik lemah dakwaan dari jaksa. Yakni penyaluran dana hibah nyatanya baru terealisasi setelah pelaksanaan Pilkada selesai.
Fakta ini, dinilai Bahar membuat konstruksi dakwaan korupsi menjadi goyah. Ketiadaan
bukti materiil soal aliran dana ke terdakwa dinilainya sebagai celah krusial yang seharusnya
menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim.
Dia juga mempersoalkan beratnya tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa.
Tuntutan itu, menurutnya, tidak sebanding dengan realitas hukum yang sesungguhnya terungkap di ruang sidang.
Bahar bahkan menyebutnya sebagai tuntutan yang bersifat emosional. Sebagai perbandingan, Bahar menunjuk kasus serupa di Tanah Karo, Sumatera Utara, yang pernah memantik kritik keras dari Komisi III DPR RI dan berakhir dengan vonis bebas bagi terdakwa sebuah preseden yang menurutnya patut menjadi cermin.
Di sisi lain, Bahar mengingatkan bahwa kebijakan penerbitan Peraturan Bupati tentang
penyaluran dana hibah pariwisata bukanlah keputusan sepihak Sri Purnomo.
Regulasi itu lahir melalui mekanisme hirarki berjenjang dan telah melewati proses verifikasi serta kajian di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Artinya, menurut Bahar ini adalah kebijakan
administratif yang prosedural bukan tindakan yang bisa begitu saja dikriminalkan.
Rekam jejak Sri Purnomo selama dua periode memimpin Sleman pun, menurut Kamba,
sudah sepatutnya masuk dalam pertimbangan hakim sebelum palu diketuk.
"Saya berharap kepada para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seobyektif
dan seindependen mungkin menjatuhkan vonis," kata dia.
Integritas majelis hakim kini tengah diuji. Publik menantikan apakah putusan yang dijatuhkan
akan mencerminkan keadilan substantif yang memandang kasus ini secara utuh sebagai
kebijakan administratif yang sah ataukah sebaliknya.
Sidang pembacaan vonis Sri Purnomo dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Yogyakarta dalam waktu dekat. (hda)