Kronologi 2 Mobil Tabrakan 'Adu Banteng' di Gorontalo Outer Ring Road
Fadri Kidjab April 07, 2026 12:41 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan GORR, Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (6/4/2026) pagi.

Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni mobil boks Isuzu dan mobil pribadi Daihatsu Avanza, yang bertabrakan dari arah berlawanan.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Gorontalo, Ipda Sukri Giola, saat dikonfirmasi pada Senin malam membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.50 Wita dan dilaporkan beberapa menit setelahnya.

“Benar, telah terjadi laka lantas di Jalan GORR, tepatnya di Desa Ulapato A. Jenis kecelakaan adalah tabrakan depan dengan depan (adu banteng) antara dua mobil,” ujarnya melalui pesan singkat.

Mobil boks Isuzu bernomor polisi DD 8221 LQ tersebut dikemudikan oleh Said Moh Agus B. Bakari (26), warga Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Sementara, mobil Daihatsu Avanza DM 1318 JA dikemudikan oleh Moh Iqbal Datuela (31), warga Desa Ilomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun lima orang dilaporkan mengalami luka ringan. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo.

Said Moh Agus mengalami luka robek pada bagian wajah sebelah kiri.

Sementara itu, Moh Iqbal Datuela mengalami luka robek di kepala bagian kanan serta lecet pada lengan. 

Penumpang lainnya, Sahril Datuela (56), mengalami luka robek di wajah dan nyeri pada leher. Kemudian Yeni Katili (54) mengalami luka robek di dahi, lecet pada hidung, serta luka pada bibir.

“Kondisi seluruh korban luka ringan dan saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara,” tambah Sukri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelajar Gorontalo Kejang-kejang usai Tabrak Pembatas Jalan di Biluhu Timur

Satu Pengendara Diduga Hilang Kendali 

LAKA--Kecelakaan dua mobil di Jalan GORR, Senin (6/4/2206). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Warga.
KECELAKAAN MOBIL — Kolase foto dua dua mobil yang mengalami kecelakaan di Jalan GORR, Senin (6/4/2206). (Tangkapan layar Facebook)

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat salah satu kendaraan kehilangan kendali. 

Mobil boks Isuzu yang dikemudikan Said Moh Agus diduga melenceng ke jalur kanan, sehingga menghantam mobil Avanza dari arah berlawanan. 

“Saat melintas di jalan lurus dengan kondisi menanjak, kendaraan boks diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur kanan,” jelasnya.

Saat kejadian, mobil Avanza tengah melaju dari arah Ulapato A menuju Dumati, sedangkan mobil boks datang dari arah sebaliknya. Benturan keras tak terhindarkan karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat.

Kondisi jalan di lokasi dilaporkan lurus beraspal dengan cuaca cerah. Arus lalu lintas terpantau ramai namun tetap lancar sebelum insiden terjadi.

Akibat tabrakan ini, kedua kendaraan mengalami kerusakan parah pada bagian depan dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp30 juta. 

Dokumen Berkendara Belum Lengkap

Polisi juga mengungkapkan adanya kekurangan kelengkapan dokumen berkendara dari kedua pengemudi. Pengemudi mobil boks diketahui memiliki STNK, namun belum dapat menunjukkan SIM saat diperiksa.

Sementara, pengemudi Avanza belum dapat menunjukkan STNK maupun SIM.

Meski demikian, kedua kendaraan menggunakan perlengkapan standar seperti knalpot, kaca spion, serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang lengkap.

Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Gorontalo langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan, mulai dari olah TKP, pengaturan arus lalu lintas, hingga mengamankan barang bukti.

Dua kendaraan yang terlibat telah dievakuasi ke Unit Gakkum Satlantas Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjut. Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan para saksi.

“Anggota juga mengecek kondisi korban dan mengantar permintaan visum ke RS Bhayangkara,” ungkap Sukri.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua belah pihak masih membuka peluang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Saat ini kedua pihak meminta kesempatan untuk bermusyawarah. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.