Pengungkapan jaringan ini juga berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Delona Vista, Bali dengan menangkap 7 pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pola peredaran narkoba di Delona Vista sama dengan di THM lainnya yang digerebek oleh pihaknya seperti New Start (Maret 2026) dan NCo Living by NIX yang juga berada di Bali.
"Tidak terdapat perubahan modus operandi meskipun sebelumnya telah dilakukan penindakan di THM New Star Bali, sehingga jaringan masih beroperasi secara terstruktur dan berulang di THM Delona Vista Bali," kata Eko.
Dia menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan terdiri atas empat perempuan dan tiga laki-laki. Mereka merupakan pekerja atau staf di tempat hiburan malam tersebut.
Tersangka perempuan berinisial DN; UDA, DMP dan MI. Sedangkan tiga tersangka laki-laki berinisial INW; EH dan PA.
Pengungkapan jaringan ini juga berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury.
Pada Rabu (2/4), tim gabungan menangkap seorang kapten room berinisial INW dan seorang waiters (pelayan) perempuan berinisial DI. Dari tangan tersangka diamankan 8 butir ekstasi merk TMT warna merah muda yang dibungkus menggunakan tisu warga putih.
Dari keterangan tersangka INW diperoleh informasi narkotika didapat dari perempuan berinisial UDA dengan cara mendatangi room 888 dan menemui kasir berinisial DMP.
Saat kasih menerima uang lalu disimpan dibrankas, tersangka DMP memberi tahu tersangka EH terkait pesanan narkoba. Lalu disiapkan dan diberikan kepada tersangka INW yang kemudian diantarkan ke dalam room 889.
Dalam pengungkapan itu, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik narkotika jenis sabu milik pengunjung laki-laki berinisial MH.
"Dari hasil pemeriksaan MH disampaikan sabu tersebut didapatkannya sekitar 3 hari lalu yang dibeli dari seseorang yang berada di dalam lapas," ujar Eko.
Total ditemukan 21 butir ekstasi merek TMT warna merah muda yang disimpan dalam wadah kecil warna abu-abu yang sempat dibuang oleh tersangka UDA yang mengaku narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial N yang keberadaannya belum diketahui.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku yakni screening awal, lalu penghubung ke pengedar. Setelah dinilai aman, pelayan menghubungkan pengedar lapangan (garda) atau petugas keamanan (pemegang narkoba) untuk menindaklanjuti permintaan.
"Transasksi dilakukan garda mendatangi room pengunjung, menanyakan kebutuhan narkotika dan meminta pembayaran terlebih dahulu," ujarnya.
Distribusi narkoba di THM Delona Vista Bali, kata dia, dilakukan apabila stok tersedia, garda menyerahkan uang kepada kasir, kemudian narkotika jenis ekstasi diserahkan langsung kepada pengunjung.
"Apabila stok tidak tersedia, garda melakukan pengadaan barang dari jaringan lain, kemudian menyerahkan kepada pengunjung," ungkapnya.
Dalam kasus ini, jaringan pengedar narkoba di THM Delona Vista Bali membagi peran, yakni pelayan sebagai filter dan penghubung, garda sebagai pengedar, petugas keamanan sebagai pemegang atau penganan barang dan kasih sebagai pengelola keuangan hasil transaksi.
"Berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan, penindakan di lapangan serta keterangan awal para pihak yang diamankan, diketahui peredaran narkotika di Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut," ungkap Eko.





