Enam Pengedar Narkoba di Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi
Titis Jati Permata April 07, 2026 07:04 AM

 

SURYA.co.id, GRESIK - Enam tersangka kasus narkoba jaringan Madura di Pulau Bawean Gresik diringkus Satresnarkoba Polres Gresik.

Peredaran gelap narkoba di pulau yang berada 80 mil dari utara kota Gresik, dibantu warga yang aktif melapor.

Polisi Amankan Enam Tersangka

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Baca juga: H-5 Lebaran 2026, Ratusan Warga Mudik Naik Kapal ke Pulau Bawean Gresik

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

Bongkar Jaringan di Gresik dan Pulau Bawean

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan.

Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean.

Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Satu Pemasok Jadi Buronan

Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

"Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada SURYA.co.id, Senin (6/4/2026).

Ancaman Hukuman Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.

"Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.