TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tas ramah lingkungan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, mencuat indikasi adanya penggelembungan harga (mark up) yang cukup signifikan dalam proyek tersebut.
Proyek ini milik Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa tahun 2020.
Vicky Katiandagho mengungkapkan bahwa harga tas yang seharusnya berada di kisaran Rp Rp 8.500 per picis, diduga dinaikkan hingga Rp 15 ribu per picis dalam proses pengadaan.
Tas ini dibeli menggunakan dana desa yang dibeli di luar Sulawesi Utara.
“Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya selisih harga yang cukup besar. Harga asli sekitar Rp 8, 500, namun dalam pengadaan mencapai Rp 15 ribu per picis.
Selain itu ada pelanggaran lain seperti penggunaan perusahaan tanpa izin direktur perusahaan, pelanggaran penggunaan barang dan jasa, perancangan bermasalah, pengadaan bermasalah hingga pertanggung jawabannya bermasalah,” ungkap Vicky, saat diwawancarai Tribun Manado, Com, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, pelanggaran tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Apalagi, proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini melibatkan jumlah yang cukup besar sehingga nilai kerugian diperkirakan tidak sedikit.
Menurutnya, praktik seperti ini harus segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Sehingga kami melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tas Ditangani Vicky, Kapolres Minahasa: Saya Ingin Bertemu untuk Tanya Berkas
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., angkat bicara terkait mutasi yang melibatkan mantan anggota Polri Vicky Katiandagho.
AKBP Stevent mengungkapkan bahwa sebelum Vicky dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud dirinya belum bertugas di wilayah Minahasa.
“Saya belum jadi Kapolres Minahasa saat terjadi mutasi,” ujarnya saat ditemui Tribun Manado, Com di kantornya, Senin (6/4/2026)
Namun, Kapolres mengaku keinginannya dapat bertemu langsung dengan Vicky guna menanyakan sejumlah hal penting, termasuk penanganan dugaan kasus korupsi yang sebelumnya ditangani.
Pertemuan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh terkait proses penanganan perkara yang sudah berjalan, sekaligus memastikan kesinambungan penyidikan.
“Saya berharap bisa bertemu untuk tanya mungkin ada berkas tercecer dalam penanganan kasus dugaan korupsi tas ramah lingkungan yang sebelumnya Vicky jadi kanitnya.
Mungkin juga ada informasi-informasi penting yang bisa disampaikan oleh Vicky terkait kasus ini agar lebih mempermudah kami karena memang sampai saat ini saya belum pernah ketemu dengan dia,” tuturnya.
Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses penanganan dugaan korupsi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia berkomitmen untuk mendalami setiap informasi yang ada dan menuntaskan perkara secara objektif.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh jajaran untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K.,akhirnya angkat bicara terkait mutasi personel Polri, Aipda Vicky Katiandagho, ke Polres Kepulauan Talaud yang belakangan menjadi perhatian publik.
Aipda Vicky saat ini telah mengundurkan diri dari Polri dan mendirikan usaha kopi.
Saat ditemui Tribun Manado, Com di kantornya, Senin (6/4/2026) Kapolres menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan pada Pemkab Minahasa yang ditangani oleh Vicky Katiandagho sebelumnya.
Mutasi terjadi pada bulan Oktober 2024, sebelumnya dirinya menjadi Kapolres Minahasa.
“Mutasi ini tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani, karena kasus sudah berproses dari tahun 2021,” ujar Kapolres.
AKBP Stevent menjelaskan bahwa proses mutasi merupakan hal yang lazim di tubuh Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi serta pengembangan karier anggota.
Selain itu, keputusan mutasi telah melalui mekanisme dan pertimbangan dari pimpinan di tingkat yang lebih tinggi yaitu Polda Sulut.
“Mutasi dilakukan dalam kerangka Tour of Duty dan Tour of Area dan itu biasa di tubuh Polri,” ungkapnya.
Katanya, bahwa mutasi tersebut telah diproses sebelum dirinya mulai bertugas di Polres Minahasa.
“Perlu kami sampaikan juga, mutasi itu sudah terjadi sebelum saya berdinas di sini, dan itu pun yang berwenang Polda Sulut bukan di Polres,” ujarnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami memastikan seluruh kebijakan, termasuk mutasi personel, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir.
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memastikan proses hukum tetap berjalan, ditegah spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dihentikan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara ini tetap berlanjut. Tidak ada penghentian,” tegas Kapolres, saat ditemui TribunManado.com di kantornya, Senin (6/4/2026)
Kapolres menjelaskan saat ini tim telah memeriksa puluhan hukum tua yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan tas ramah lingkungan tersebut.
Hukum tua adalah sebutan untuk seseorang yang mengepalai pemerintahan di desa-desa yang ada di Minahasa di bawah Bupati dan Camat yang memimpin wilayah Kabupaten dan Kecamatan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tuturnya.
Menurut Kapolres, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk memperjelas alur penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek di tingkat desa.
“Saya sudah periksa baru ada sekitar 75 orang saksi hukum tua yang diperiksa. Ini untuk memperkuat data dan fakta dalam penanganan perkara.
Yang pasti berdasarkan petunjuk yang harus diperiksa keseluruhan hukum tua, meskipun sudah ada yang diganti yang pasti akan terus berproses,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik yang dipimpin Vicky Katiandagho.
“Setelah ada pergantian, kasus ini dilanjutkan oleh tim yang dipimpin oleh mantan anggota dari Vicky,” tandasnya.
Ia juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kalau terbukti ada korupsi kita pasti akan profesional yang terlibat akan ditindak,”
Kapolres Minahasa pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Dia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Diketahui bahwa, proyek pengadaan Tas Ramah Lingkungan ini disinyalir menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar berasal dari anggaran dana desa.
Kegiatan penyaluran tas ramah lingkungan ini di laksanakan oleh pihak ketiga kepada Hukum tua di 227 Desa di kabupaten Minahasa.
Tas ramah lingkungan tersebut dijual ke pihak desa dengan harga Rp 15 ribu per picis.
Total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.
(TribunManado.co.id/Fer)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini