Sidang Paripurna DPRD Donggala Setujui Laporan Pansus II Terkait LKPJ Bupati
Lisna Ali April 07, 2026 08:29 AM

TRIBUNPALU.COM - DPRD Kabupaten Donggala menyetujui laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan.

Turut hadir dalam persidangan sejumlah anggota legislatif, jajaran Asisten, staf ahli Pemkab Donggala, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kelvin Soputra mengatakan bahwa rapat telah memenuhi syarat kuorum.

Baca juga: Hardiknas 2026, Disdik Sulteng Buka Lomba Film Edukasi “Berani Mosipenta” Berhadiah Rp25 Juta

Berdasarkan pantauan TribunPalu.com, dari total 35 anggota DPRD Donggala, sebanyak 19 orang hadir secara fisik, sementara 16 anggota lainnya absen.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf C Peraturan Tata Tertib DPRD, kuorum telah tercapai,” ujar Kelvin saat memimpin sidang.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja oleh Ketua Pansus II, Muhammad Irfan.

Setelah pemaparan tersebut, sejumlah anggota dewan memberikan tanggapan serta masukan kritis sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.

Hasil kerja Pansus II akhirnya diterima dan disetujui secara serempak oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam rancangan keputusan DPRD yang disertai dengan sejumlah catatan penyempurnaan berupa rekomendasi dan saran strategis bagi pemerintah daerah.

“Apakah hasil kerja Panitia Khusus II yang membahas LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui?” tanya Kelvin yang langsung dijawab dengan seruan “Setuju” dari para peserta sidang.

Baca juga: IBR Cup Resmi Bergulir, Iriane Ilyas Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

Dengan disahkannya laporan tersebut, Kelvin menyatakan tugas Pansus II telah berakhir dan secara resmi membubarkan kepanitiaan tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh anggota Pansus dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Semoga hasil yang telah dirumuskan dapat menjadi bahan masukan dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Donggala,” pungkasnya menutup sidang. (*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.