Sosok Andre Fernando alias The Doctor, Bandar Kakap Jaringan Eks Kapolres Bima Ditangkap
Lisna Ali April 07, 2026 10:23 AM

TRIBUNPALU.COM - Sosok Andre Fernando alias Koh Andre atau The Doctor akhirnya berhasil diringkus setelah menjadi buronan paling dicari oleh Bareskrim Polri.

Pria dengan julukan The Doctor ini ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) dalam operasi gabungan internasional.

"Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 5 April 2026, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap di Penang Malaysia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Koh Andre bukan sekadar pemain kecil, ia merupakan aktor di balik suplai narkotika jenis sabu jaringan internasional.

Namanya mencuat setelah diketahui menjadi pemasok bagi jaringan bandar Narkoba besar di wilayah Indonesia.

Salah satu keterkaitan yang paling mengejutkan adalah hubungannya dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penyidik menduga kuat bahwa Koh Andre adalah sosok yang menyuplai barang haram tersebut ke jaringan sang perwira.

Tidak hanya sebagai pemasok, Koh Andre juga sempat membantu pelarian bandar Narkoba terkait eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar berinisial E untuk dipakai sendiri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar berinisial E untuk dipakai sendiri. (Kolase Tribunnews/Tribunlombok/ilustrasi)

Dalam catatan kepolisian, ia juga diketahui memiliki hubungan bisnis dengan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Koh Andre berperan memastikan stok sabu tetap tersedia bagi jaringan Ko Erwin untuk diedarkan di berbagai wilayah tanah air.

Ia sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kaki tangannya di Indonesia mulai tertangkap.

Selama pelariannya, Koh Andre diduga berpindah-pindah tempat di luar negeri untuk menghindari endusan petugas Hubinter Polri.

Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di wilayah Penang, Malaysia, akhir pekan lalu.

Saat ini, Koh Andre sedang dalam proses pemulangan ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari personel bersenjata lengkap.

Penangkapan Ko Erwin

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus narkotika bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57).

Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, Erwin berada di dalam kapal tradisional yang tengah berlayar di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Terlambat sedikit saja, Erwin akan masuk ke wilayah perairan Malaysia.

BURON KOH ERWIN - Pelarian Erwin Iskandar alias Koh Erwin akhirnya resmi berakhir di tangan aparat kepolisian. Bandar narkoba yang masuk DPO Bareskrim Polri ini berhasil diringkus tim gabungan.
BURON KOH ERWIN - Pelarian Erwin Iskandar alias Koh Erwin akhirnya resmi berakhir di tangan aparat kepolisian. Bandar narkoba yang masuk DPO Bareskrim Polri ini berhasil diringkus tim gabungan. (Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro/HO)

Eko mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Kapolres Morowali Lepas Personel Iktikaf, Tekankan Pembinaan Spiritual

Lantas seperti apa sosok Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor yang kasusnya menyeret eks Kapolres Bima?

Profil Andre Fernando

Nama Lengkap: Andre Fernando

Alias: Charlie, The Doctor

Status: Buronan narkoba internasional (DPO)

Peran: Bandar besar dan pemasok narkoba ke jaringan Ko Erwin

Penangkapan: 5 April 2026, Penang, Malaysia oleh tim gabungan Bareskrim dan Hubinter Polri

Barang Bukti: Diduga menyuplai sabu dan narkoba lain ke Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyamaran

Keterlibatan Kriminal

Jaringan: Terhubung dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba besar di Indonesia.

Aktivitas:

Menjadi pemasok utama sabu untuk Ko Erwin.

Melakukan transaksi besar pada Januari 2026 senilai Rp 800 juta.

Menyelundupkan narkoba dan vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Riau melalui jalur laut.

Bandar narkoba internasional Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor

Jejak Penangkapan Ko Erwin

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melumpuhkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, dengan tembakan terukur di bagian kaki saat penangkapan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Tindakan tegas itu dilakukan setelah Ko Erwin diduga berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, membenarkan adanya tindakan terukur tersebut.

“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik saat dikonfirmasi wartawan.

Ko Erwin adalah terduga bandar narkoba yang disebut-sebut di kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Penangkapan berlangsung cepat dan menegangkan. 

Petugas yang telah membuntuti pergerakan tersangka langsung melakukan penyergapan. 

Namun, situasi memanas ketika Ko Erwin mencoba menghindar. 

Aparat kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tanpa membahayakan nyawa.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tiba sekira pukul 11.35 WIB. 

Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Mengenakan kaos abu-abu dan celana jeans panjang, Ko Erwin tampak dipapah petugas sebelum didudukkan di kursi roda. Luka tembak di kakinya masih dibalut perban tebal.

Setibanya di Bareskrim, tersangka langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Penyidik mendalami perannya sebagai bandar narkoba yang diduga memiliki jaringan peredaran luas.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin saat hendak melarikan diri menuju Malaysia, Kamis (26/2/2026) kemarin.

Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pemasok narkotika jenis sabu kepada AKBP Didik itu diringkus di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

"Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," ujar Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).

Pasca penangkapan tersebut Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu.Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com Ko Erwin keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri.

Sebanyak tujuh polisi terlihat khusus mengelilingi perjalanan Ko Erwin yakni satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri, dua di depan dan tiga polisi dibelakangnya mulai keluar pesawat hingga ke area pelataran Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan mengenakan kaus berwarna abu-abu, topi berwarna hitam dan masker putih untuk menutupi wajahnya, Ko Erwin berjalan lesu sembari mengarahkan ke dua tangannya ke depan lantaran tengah diborgol.

Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil.

Pasalnya terlihat lima mobil pribadi berwarna hitam, putih dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.

"Selanjutnya DPO dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Bappeda Sulteng Kejar Dana Karbon dan Pajak Karbon sebagai Sumber PAD Baru

Ko Erwin Sudah Ditahan

Terkait penangkapan Koh Andre, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Interpol di Penang, Malaysia.

"Benar, DPO atas nama Andre Fernando alaias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Eko dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Penangkapan terhadap Koh Andre dilakukan pada Minggu (5/4/2026). 

Saat ini, tersangka tengah dalam perjalanan menuju Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini DPO sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas," ujarnya.

Koh Andre sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 Maret 2026.

Ia diduga sebagai pemasok narkotika untuk jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin, yang beroperasi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Koh Erwin juga mengendalikan jaringan narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.

Dalam menjalankan aksinya, Koh Andre disebut mendistribusikan berbagai jenis narkotika ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. 

Barang yang diedarkan antara lain sabu-sabu, vape mengandung etomidate, hingga cairan narkotika yang dikenal sebagai happy water.

Selain itu, tersangka juga memiliki jaringan di wilayah Riau dengan modus penyelundupan melalui jalur laut dari Malaysia, khususnya melalui Dumai.

Sementara untuk pengiriman sabu-sabu, jaringan ini menggunakan jalur kargo dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.

Bareskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

AKBP Didik Dipecat

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. 

Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.

Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo. (*)

(Kompas.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/TribunnewsMaker.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.